Kepahiang, jurnalis bengkulu. Com– Pembangunan jalan lingkungan yang berada didesa daspeta 1 diduga tidak sesuai rencana(26/04/2020).
Pasalnya jalan tersebut dibangun sepanjang 600 meter dengan rencana pekerjaan yaitu pembukaan badan jalan, pengerasan, dan pemasangan pelapis tebing, namun keyataannya yang Ada hanya pemasangan pelapis tebing, pembukaan badan jalan saja Dan dilapisi pengerasan sepanjang 400 meter sementara untuk 200 meter tak terlihat Ada tumpukan material apalagi pengerasan.
Menurut salah satu warga Daspeta (HT) mereka sempat bingung dengan ada geliat bangunan ini ,”ntah dalam perencanaannya memang seperti itu atau ada kesalahan lain kami tidak tau karena kurangnya keterbukaan informasi dari pemerintah desa, tetapi yang paling mengejutkan lagi ternyata pekerjaan jalan tersebut belum di PPHP sampai sekarang” Paparnya.
(HT) juga mengatakan, pada saat musyawarah rencana pembangunan desa tahun anggaran 2020 warga mengusulkan kepada kepala desa agar jalan tersebut dibangun kembali menjadi lapen namun,usulan itu ditolak oleh Kepala desa dengan alasan jalan yang dibangun dengan anggaran 2018 dan dekerjakan oleh Endar husen yang menjabat kepala desa pada waktu itu tidak ada laporan hasil PPHP nya
Oleh sebab itu jalan tersebut tidak bisa dibangun menggunakan anggaran DD tahun 2020.
Mendengar jawaban kades tersebut wargapun menjadi kaget,
Kalau memang belum ada laporan PPHP 2018 kenapa anggaran (DD) 2019 bisa dicairkan.
Tidak puas dengan jawaban kades tersebut wargapun meminta bantuan dengan mengirim surat kepada pihak dinas PMD kabupaten kepahiang pada tanggal 09 februari 2020 kemudian pihak dinas PMD mengirimkan surat kepada dinas PUPR kabupaten kepahiang pada tanggal 10 februari 2020 dengan nomor 414.2/037/D/DPMD/2020 yang isinya menyampaikan permohonan warga daspeta 1 tentang pelaksanaan PPHP jalan tersebut.
Surat yang dikirim oleh dinas PMD tersebut diterima oleh Dinas PU pada tanggal 25 februari 2020 menanggapi surat tersebut pada tanggal 27 februari 2020 dinas PUPR membalas surat kepada dinas PMD yang berisi bahwa dinas PUPR tidak memiliki dasar untuk menugaskan personil sebagai anggota PPHP ditahun anggaran 2018 terkait dengan surat permohonan PPHP pembangunan jalan lingkungan yang berada didesa daspeta tahun 2018 tersebut, kami tidak dapat menugaskan personil untuk melakukan PPHP ditahun 2020 karena laporan pekerjaan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi fisik setelah pekerjaan berjalan dua tahun dan surat tersebut ditembuskan kepada bupati kepahiang, camat ujan mas dan kepala desa daspeta.
(AD)