Kaur, jurnalisbengkulu.com– Wilayah pembebasan lahan milik PT Citra Hijau Subur (CHS) yang dalam wilayah perizinan pembukaan lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Coko Enau dan Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, terdapat kurang dari 100 Hektar.
Izin Pemanfaatan Kayu Limbah (IPK) di Areah Perizinan PT CHS Yaitu CV Marantika dalam penggarapan/pengolahan kayu limbah tersebut.
Dari keterangan Karyawan PT Citra Hijau Subur (CHS) yang membidangi struktur dalam pemetaan Irwan menjelaskan, terdapat luas tanah di dalam pembebasan pembukaan lahan PT CHS kurang dari 100 Hektar.
“Terdapat di Wilayah Desa Coko Enau dan Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara dan untuk di Desa Manau Sembilan tidak ada lahan pembebasan pembukaan lahan milik PT CHS,” jelas Irwan.
Setelah dikonfirmasi Pjs Kepala Desa Manau Sembilan ll, Rahmad, CV Marantika,telah menebang dan mengambil kayu di wilayah Desa Manau Sembilan ll Kecamatan Padang Guci Hulu.
“Ya..benar pengambilan kayu di wilayah Desa Manau Sembilan ll,” jelas Rahmad.
“Nanti jalan melewati tanah milik orang tua kami, yang digunakan pengeluaran Gelondongan Kayu Oleh CV Marantika akan Kami Portal,” tegas Rahmad.
Sementara itu, keterangan Pjs Kepala Desa Coko Enau, Kasdi, menjelaskan, pengambilan/penebangan kayu oleh CV Marantika tidak di Desa Coko Enau.
“Keterangan nasyarakat kami wilayah pengambilan kayu oleh CV Marantika di wilayah Desa Manau Sembilan,” ungkap Pjs Kades Kasdi.
Dengan ada nya Izin CV Marantika, Izin Pemanfaatan kayu limbah yang terdapat di wilayah pembebasan lahan PT CHS, jelas dipertanyakan, dugaan berat Pengambilan/penebangan kayu tidak di areal/wilayah perizinan.
(ADL)