Mukomuko, JB – Masyarakat pribumi Kabupaten Mukomuko pertanyakan rumah adat yang telah dihancurkan Pemerintah Daerah Mukomuko. Pasalnya, Pemerintah Daerah berjanji akan membangun kembali rumah adat setelah rumah adat yang lama tersebut dihancurkan.
Salah satu tokoh masyarakat, Junaidi B, menyampaikan bahwa, masyarakat tidak marah rumah adat ini dihancurkan, tetapi harus dibangun kembali.
“Tidaklah marah kalau rumah adat kami itu dirobohkan. tetapi dengan catatan tolong dibuat kembali rumah adat tersebut,” ujarnya, Sabtu (6/4/2019).
Menurutnya, Kabupaten Mukomuko punya adat, jika Pemda tidak membangun kembali rumah adat tersebut, maka pemda telah melanggar Adat masyarakat pribumi.
“Daerah kami punya adat punya aturan dan punya-punya yang lain. Maka dari itu jangan sampai rumah adat kami tidak diganti. Jadi kalau lah tidak diganti rumah adat yang dihancurkan tersebut, pemda mukomuko dianggap melanggar adat masyrakat pribumi Mukomuko,” terangnya.
Dijelaskannya, Adat masyarakat pribumi sudah ada sejak zaman dulu, jika tidak dibangun kembali, pemda telah menghancurkan adat pribumi.
“Maka kami dari masyarakat pribumi dari zaman nenek moyang kami dulu rumah adat kami sudah ada. Adat bersendikan sarak, sarak bersendikan bullah. Kalau lah tidak ditegakkan kembali rumah adat kami berati adat masyarakat pribumi sudah runtuh atau diruntuh kan oleh Pemda Kabupaten Mukomuko. Karena kalau lah runtuh Pemda Kabupaten Mukomuko akan berhadapan dengan masyarakat pribumi kabupaten Mukomuko, papar Junaidi, tokoh yang bergelar Maha Rajo Sultan tersebut.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan jurnalisbengkulu.com belum bisa meminta keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.(BEP)