Kaur, jurnalisbengkulu.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur dalam waktu dekat akan musnahkan obat kadaluarsa atau sudah melewati EXP senilai Rp. 700 Juta rupiah lebih.
Rencananya, pemusnahan obat kadaluarsa ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat kisaran Jum’at (04/10/2019) nanti.
Adapun obat yang terbanyak dalam pemusnahan ini ialah obat program atau obat bantuan dari Kementerian sedangkan sisanya obat pengadaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur sendiri.
Pemusnahan obat ini menelan anggaran APBD Kaur 2019 kisaran 40 juta.
Dalam pemusnahan obat kadaluarsa, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur bekerjasama lintas sektor. Sedangkan untuk tahap pemerikasaan Dinkes Kaur Bekerjasama dengan BPOM RI Bengkulu. Hal ini di sampaikan kasi farmasi, Alkes dan PKRT, Titin Sutriani di ruang kerjanya, Selasa (01/10/2019).
“Ya sebelum pemusnahan dilakukan kita sudah melakukan pemerikasaan terlebih dahulu untuk memastikan obat yang sudah melewati EXP, pemerikasan ini kita bekerjasam dengan BPOM RI Bengkulu (25/09/2019) yang lalu.
Adapun nilai obat yang akan dimusnahkan senilai 700jt rupiah lebih, Sedangkan, biaya untuk pelaksanaan pemusnahan obat nanti, menelan dana APBD kaur 2019 dengan kisaran dana 40jt rupiah lebih. Dan jenis obat yang terbanyak berasal dari kemenkes RI,” tuturnya saat diwawancarai awak media.
Untuk di ketahui, obat kadaluarsa ini di ambil dari pengadaan 2009-2019.[SUMANTRI]