Kaur, jurnalisbengkulu.com – Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Desa dan Kelurahan (PMDK), Doni Rasfino ST, menghimbau agar Kepala Desa di Kabupaten Kaur agar memasang papan nama proyek yang bersumber dari Dana APBN melalui Dana Desa (DD).
Menurutnya hal tersebut disebabkan banyaknya Kepala Desa yang belum memahami undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam merealisasikan Dana yang bersumber dari APBN dan APBD.
“Menanggapi hal demikian kita menghimbau kepada Kepala Desa yang belum memasang papan nama proyek kegiatan Dana Desa, agar supaya memasang papan nama tersebut, karna ini sangat penting dan bentuk transparansi kepada publik dalam merealisasikan Dana Desa,” ucapnya saat di temui di ruang kerja, Selasa (21/08/2019).
Terkait dengan UU KIP, DPMD Kabupaten Kaur tidak bisa memberikan sanksi terhadap Kepala Desa yang belum memasang papan nama kegiatan.
“Ya kami tidak bisa memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang belum memasang papan nama kegiatan Dana Desa. Namun kita pasti akan menyarankan kepada setiap kades, Supaya wajib memasang papan nama tersebut. Seharusnya, papan nama di pasang awal mulai kegiatan berlangsung, bukan di akhir kegiatan,” tutupnya.
Untuk diketahui biaya pemasangan papan merk proyek atau papan nama kegiatan dalam realisasi Dana Desa, semua sudah dimasukkan dalam APBDes. Namun masih ada sebagian Kepala Desa yang belum menganggarkan itu. [SUMANTRI.]