DPRD Provinsi Bengkulu Melakukan Kunjungan Kerja Ke BKN Kantor Regional VII Palembang

Palembang, jurnalisbengkulu.com– Dengan terbitnya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, menimbulkan pertanyaan dan keingin tahuan Instansi maupun ASN dan masyarakat umum, khususnya ASN di wilayah kerja Kantor Regional VII BKN Palembang. Menyikapi hal ini, DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke Kantor Regional VII BKN Palembang untuk melakukan konsultasi dan audensi, Kamis (19/3/2020).

Audensi yang diikuti oleh 7 perwakilan dari DPRD Provinsi Bengkulu yang dipimpin oleh wakil Ketua DPRD Prov Bengkulu Erna Sari Dewi dan diterima oleh Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang Agus Sutiadi, didampingi pejabat Administrator dan Pengawas.

 Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang menjelaskan bahwa Kantor Regional VII BKN Palembang tegas dan konsisten dalam menjalankan Peraturan tersebut. Mutasi dilakukan dengan memperhatikan kompetensi, pola karir, talent pool, pemetaan pegawai, pengembangan karir, syarat jabatan dll. Selain itu, PNS yang akan dimutasi harus sudah memiliki jabatan yang jelas, tidak semerta-merta pindah saja. Selain itu, dalam proses pengambilan keputusan Kantor Regional BKN VII Palembang juga melakukan rapat terlebih dahulu bersama instansi terkait, apakah memang sudah sesuai dengan kebutuhan dari masing-masing instansi tersebut. Jika mutasi berdasarkan ujian seleksi, maka kewajiban kami (BKN) untuk mengeluarkan SK nya tanpa menanyakan lagi kepada instansi yang bersangkutan.

Selanjutnya, Kepala Seksi Fasilitasi Pengembangan Kepegawaian menjelaskan bahwa Perban BKN Nomor 5 Tahun 2019 sudah didesain untuk mengawal pola karir, kepentingan organisasi yang dituju dan kepentingan negara. PNS. Ketika pegawai melakukan mutasi, akan berdampak pada banyak hal. Mutasi pegawai berdampak pada usulan formasi yang diajukan kepada Menpan, juga berdampak kepada keuangan. Apabila instansi melepas dan/atau menerima pegawainya, instansi tersebut juga harus memerhatikan pola karirnya. Jadi, disinilah mengapa BKN rapat bersama instansi terkait untuk menganalis dampak yang terjadi, seperti apa pola karirnya, bagaimana anjab ABKnya ketika pegawai ybs dilepaskan. Kepala Kantor Regional VII BKN Palembang menutup rapat, dengan meminta bantuan kepada DPRD untuk turut memberikan pengertian terkait mutasi kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *