BENGKULU, JB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Povinsi Bengkulu mengelar rapat paripurna terkait penyampaian nota penjelasan Gubernur terhadap Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) Bengkulu di gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Rabu (08/05/2019).
pada penjelasannya, Rohidin menyampaikan bahwa kebutuhan energi Indonesia terus bertambah seiring bertambahnya jumlah penduduk, untuk itu perlunya peningkatan Kebutuhan Energi dengan cara meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan serta mengoptimalkan potensi Sumber Daya Energi Daerah.
Namun, terdapat beberapa masalah, diataranya, sumber energi yang masih diberlakukan sebagai komoditas sumber devisa negara belum sebagai modal pembangunan, penurunan produksi dan gejolak harga minyak dan gas bumi, akses dan infrastruktur energi terbatas, ketergantungan pada import BBM dan LPG,dan harga energi baru dan terbarukan belum kompetetitif dan tepat sasaran.
“Persoalan energi terutama BBM dan LPG itu, kita harus menyedian stok dan distribusi dan sebagainya, bukan saja nasional, tetapi daerah juga, aturan regulasi ini harus bersifat oprasional agar masyarakat bisa menerima kesedian barang,” tutur Rohidin Mersyah.
Dikatakan Ihsan Fajri, Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) Bengkulu ini merupakan suatu kebijakan tentang energi Peraturan Daerah dan Peraturan Perundangan-undangan.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD, Ihsan Fajri yang sekaligus memimpin jalannya rapat Paripurna, Kapolda, Rektor dan Dandrem, serta pejabat tamu undangan.(ADV/Eko)