Kaur, jurnalisbengkulu.com – Kini telah terjadi dualisme didalam kepemimpinan organisasi Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC SPRI) Kaur bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) besar kemungkinan ada dugaan pelanggaran administrasi SPRI.
Sementara yang kini baru selesai dilantik oleh versi Aprin Taskan Yanto, yang menurutnya sudah sesuai dengan AD/ART kepada saudara Epsan pada tanggal 10 November 2023 itu, tidak sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : SK.01/17.04/DK-MK/DPP-SPRI/X/2023, Sabtu (11/11/2023).
Mengingat SPRI adalah organisasi yang menjunjung tinggi hukum positif yang berlaku serta AD/ART organisasi baik sebelum diperbaharui maupun setelah diperbaharui.
Memutuskan menetapkan pertama, bahwa penyelenggaraan Musyawarah Cabang SPRI Kabupaten Kaur pada tanggal 1 September 2023 tidak ada Surat Keputusan Pembentukan Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang ditandatangani oleh Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur Apen Rozali.
Dokumen SK Panitia Nomor : SK-03I/DPC-SPRI-1704.01/VIII/2023 tertanggal 22 Agustus 2023 terbukti tidak valid karena tidak dibuat dan tidak ditandatangani langsung oleh Apen Rozali selaku Ketua DPC SPRI Kabupaten Kaur.
Muscab SPRI Kabupaten Kaur bertentangan dengan AD dan ART SPRI dan dinyatakan tidak sah oleh DPP, yang artinya pada saat ini untuk periode 2023- 2028 sesuai lampiran Surat Keputusan Nomor : SK.015/KK-PB DPP-SPRI/X/2023.
Struktur personalia Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Republik Indonesia (DPC SPRI) Kabupaten Kaur periode 2023-2028 Dewan pengurus :
Ketua : Apen Rozali
Wakil Ketua : Kolman Hadi
Wakil Ketua 1 : Mursalin
Sekretaris : Tugi Tusmigo
Bendahara : Rahma Yuni Nurhapy
Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia Ketua Umum : Heintje G. Mandagi, Sekretaris : Jendral Hepnando. (JATI NEGARA)