Hari Anti Korupsi Se-Dunia, FPR Laporkan OPD Bermasalah

Jakarta, jurnalisbengkulu.com – Sesuai dengan pernyataan Ketua Dewan Pengurus Harian, Rustam Ependi, didampingi Sekretaris Jenderal, Iman SP Noya, Front Pembela Rakyat (FPR) beberapa waktu lalu. Senen (9/12/2019) secara tertulis telah menyampaikan laporan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung-RI).

Telah disampaikannya dengan nomor surat laporan nomor : 0254/FPR/Bkl/12/2019 tertanggal 9 Desember 2019, FPR melaporkan secara tertulis terkait dugaan korupsi dan temuan kerugian Negara serta surat laporan nomor : 212/FPR-BKL/12/2019 tertanggal 27 November 2019 terkait laporan dugaan illegal oil dan dugaan penggelempengan pajak. Laporan tertulis tersebut telah diterima Kejagung RI (rahasia).

Ketua Dewan Pengurus Harian, Rustam Ependi mengatakan, bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi se Dunia ini banyak laporan yang disampaikan, salah satunya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepahiang.

Baca Juga : Terkait Dugaan Korupsi, FPR Diminta Lapor Secara Tertulis Tiga OPD di Kepahiang

“Banyak laporan yang disampaikan di moment Hari Anti Korupsi se Dunia ini, salah satunya dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, seperti Dinas Pendidikan, Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Rumah Sakit Umum Daerah,” terang Rustam saat diwawancara usai menyampaikan laporan ke Kejagung RI.

Ketua Dewan Pengurus Harian, Rustam Ependi dan Sekjen FPR, Iman SP Noya.

Lanjut Rustam, FPR juga menyampaikan penggelempengan pajak dan illegal oil yang melibatkan oknum perusahaan swasta yang ada di Provinsi Bengkulu. Sedangkan untuk dugaan korupsi di kabupaten lain akan menyusul.

“Kami juga menyampaikan laporan penggelembungan pajak dan illegal oil yang melibatkan oknum perusahaan swasta yang ada di Provinsi Bengkulu dan oknum tersebut berinisial PN dan EV dan akan menyusul dugaan korupsi di Kabupaten lain, karena sebelumnya kami sudah pernah menyampaikan dugaan korupsi kepada pihak Kejaksaan Agung pada saat unjuk rasa kemaren dan hal tersebut sudah ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Agung, bahkan, Nota Dinas tersebut sudah diteruskan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Rustam Ependi.

Menanggapi laporan tersebut, Rustam Ependi mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang telah melakukan penggeledahan di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang dan DPRD Kabupaten Kepahiang beberapa waktu lalu.

“Bahkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepahiang sudah melaksanakan action nya yakni melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kepahiang dan DPRD Kabupaten Kepahiang terkait laporan dugaan korupsi pengadaan lahan kantor camat Tebat Karai tahun 2015 lalu,” sampai Rustam Ependi.(m4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *