Kabid SDA dan Konsultan Ditetapkan Tersangka

Bengkulu, JB– Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pengendali banjir air Sungai Bengkulu 2019 senilai Rp6,9 miliar. Yakni Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Bengkulu berinisial AN dan Direktur CV. Utaka Essa berinisial IS, yang merupakan Konsultan Pengawas.

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu 2019 tersebut diduga tidak sesuai dengan volume yang ada dalam perencanaan. Sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara Rp1,9 miliar berdasarkan audit BPKP Bengkulu.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Marthin Luther, mengatakan tersangka AN bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menandatangi kontrak dengan CV. Merbin Indah sebagai kontraktor pelaksana. “Tersangka AN selaku KPA yang menandatangani kontrak yang ternyata dalam pelaksanaannya tidak sesuai volume pekerjaan,” ungkap Marthin dalam keterangan persnya, Kamis (14/1).

Disampaikan Marthin, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (TPK) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan TPK. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di sel tahanan Mapolda Bengkulu.

“Setelah menjalani pemeriksaan dan berkas dinyatakan lengkap, nanti akan dilimpahkan ke pengadilan. Baru penahanan akan dipindahkan sesuai keputusan pihak pengadilan,” terang Marthin.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah menetapkan Direktur CV. Merbin Indah berinsial IM sebagai tersangka. Marthin mengaku masih ada kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Terpisah, Kuasa Hukum AN, Syaiful Anwar, mengaku masih menunggu proses penyelidikan berjalan. Dia memastikan kondisi kliennya dalam keadaan sehat.“Kita lihat dulu apakah ada pihak-pihak lainnya yang terlibat. Karena penyelidikan masih berjalan,” tuntas Syaiful. (***)