Kaur, jurnalisbengkulu.com – Kepala Desa Bunga Melur Kecamatan Semidang Gumai Kabupaten Kaur, Yongki Awansyah, membantah adanya intervensi dari Kejaksaan Negeri Kaur dalam Pilkada Kabupaten Kaur pada tahun 2024.
Isu tersebut berkembang dari salah satu pemberitaan media di Kabupaten Kaur terkait intervensi dari Kejaksaan untuk mendukung salah satu kandidat di Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Kepala Desa Bunga Melur menegaskan bahwa tidak ada intervensi atau tekanan dari pihak Kejaksaan kepada kepala desa untuk mendukung salah satu kandidat, seperti yang dikabarkan di media.
“Saya selaku kepala desa menegaskan bahwa pihak APH tidak pernah intervensi dengan kami,” ucap Kepala Desa, Senin (28/10/2024).
Kepala Desa Bunga Melur mengatakan hal tersebut saat tim media mengunjungi rumahnya dan menyampaikan bahwa mereka ingin agar pilkada 2024 dilaksanakan secara damai tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun terhadap warga masyarakatnya. Ia menambahkan bahwa pihak Aph tidak pernah melakukan intervensi pada dirinya dan selalu memberikan kebebasan dalam memilih kandidat yang dianggap sesuai dengan hati nurani masing-masing.
“Kami ingin di dalam pilkada 2024 ini warga kami damai dan tidak ada tekanan dari mana pun kepada warga saya. Silakan mereka memilih sesuai dengan hati nurani mereka masing. Masing. Ungkap kepala desa,” harap Kepala Desa.
Kepala Desa Bunga Melur berharap agar warganya dapat memilih sesuai dengan keinginan hati nurani mereka sendiri dan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. Ia menekankan bahwa pihaknya selalu menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan kebebasan dalam memilih pemimpin setempat.
Reporter : Wardimansyah