Kasus “Berjamaah” Dana Hibah Bawaslu Muratara, Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

Lubuklinggau, jurnalisbengkulu.com – Delapan terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2019-2020 menjalani sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (05/10).

Persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Lubuklinggau Agrin Nico Reval SH, Sumarherti SH, Rahmawati SH membacakan tuntutan terhadap 8 terdakwa di depan Hakim Ketua Efra Happy Tarigan dengan Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun.

Adapun ke 8 terdakwa yakni, terdakwa Munawir, Ketua Bawaslu dituntut pidana penjara 7 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 165 juta dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Terdakwa Paulina, Komisioner Bawaslu dituntut pidana penjara 7 tahun 8 Bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 165 juta dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Terdakwa Muhamad Ali Asek, Komisioner Bawaslu dituntut pidana penjara 7 tahun 8 Bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 165 juta dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Terdakwa Hendrik, Koorsek Bawaslu dituntut pidana penjara 7 Tahun 10 Bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 315.905.902 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 Bulan.

Terdakwa Tirta Arisandi, Koorsek Bawaslu  dituntut pidana penjara 8 Tahun 2 Bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 724.756.908 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun .

Terdakwa Aceng Sudrajat, Koorsek Bawaslu dituntut pidana penjara 8 Tahun 3 Bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 823.137.269 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 Bulan.

Terdakwa Siti Zahro, Bendahara Bawaslu dituntut pidana penjara 6 Tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, terdakwa selaku Justice Collaborator (JC) dan telah menitipkan uang sebesar Rp 108 juta.

Terdakwa Kukuh Reksa Prabu, Staf Bawaslu dituntut pidana penjara 7 Tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 48 juta dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 Bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Riyadi Bayu Kristianto SH, MH melalui Kasi Intelijen Husni Mubaroq SH, MH didampingi PLH Kasi Pidsus, Sumarherti SH mengatakan bahwa hari ini sidang pembacaaan tuntutan.

“Hari ini pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa kasus dugaan korupsi dana Hibah Bawaslu Muratara Tahun Anggaran 2019-2020,” katanya.

Sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan tanggal 13 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan pledoi. (Hrd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *