Kaur  

KPHL Dan LSM WnCeber 88 Akan Turun Wilayah Pengambilan Kayu CV Marantika

Kaur, jurnalisbengkulu.com – Terkait tidak adanya surat pemberitahuan dan izin pemakaian jalan yang digunakan pengangkutan kayu oleh CV. Marantika secara resmi, Dinas UPTD Kesatuan Pengaman Hutan Lindung (KPHL) dan LSM WNceber 88 Kabupaten Kaur beserta masyarakat akan turun dan meninjau langsung lokasi CV. Marantika beroperasi di wilayah Kecamatan Kaur Utara.

Dikonfirmasi Via Telpon Seluler, Kepala KPHL Kabupaten Kaur, Kastilon Sirad, menjelaskan bahwa pihaknya sebelum turun ke lokasi akan mengadakan rapat. Sementara terkait penebangan yang dilakukan CV. Marantika, jika di kawasan hutan lindung, maka itu pelanggaran UU.

“Kami akan rapat dahulu dengan anggota, setelah itu kami akan turun, walaupun dikeluarkannya rekomindasi perizinan itu di jaman Pak Wanto dan Pak Munar, tapi kami belum melakukan pengawasan dan turun ke lapangan, Kalau nanti ada penebangan di kawasan wilayah hutan lindung dan hutan produktif, itu pelanggaran UU dan akan dilakukan tindak,” tegas Kastilon.

Hal senada juga disampaikan Ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM) WnCeber 88, Ahmad Irsa, jika ditemukan nantinya pelanggaran yang dilakukan CV. Marantika terkait penebangan di wilayah hutan lindung, pihaknya akan melaporkan ke pihak hukum.

“Kami akan turun, kemungkinan bersamaan dengan Dinas KPHL Kaur beserta masyarakat, setelah nanti ditemukan, apabila tidak sesuai dengan perizinan yang belum kami ketahui izin tersebut, seperti terjadinya nanti penebangan di wilayah Hutan Lindung dan wilayah yang telah ditentukan tidak boleh ditebang, maka Kami akan laporkan ke pihak Hukum,” tegas Ketua Lsm WnCeber 88, Ahmad Irsa.

Menurutnya, bukti tumpukan gelondongan kayu milik CV. Marantika di wilayah Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara dan Pengangkutan Kayu Gelondongan puluhan mobil Truk melewati Jalan Desa Guru Agung dan belum pernah meminta Izin secarah resmi Oleh CV. Marantika dan juga penumpukan gelondongan kayu di wilayah Desa Guru Agung Kecamatan Kaur Utara.

Disisi lain, dijelaskan Pjs Kepala Desa Guru Agung satu (1), Handri, pihak CV. Marantika sebelumnya pernah memberikan surat izin pengolahan kayu yang menunjukkan bahwa pengambilan kayu di Padang Guci Hulu Legal.

“Dulu pernah datang pihak CV. Marantika memberikan Surat Izin Pengolahan Kayu dan sekedar untuk dibaca, setelah saya baca, surat izin itu legal, kalau pengambilan di wlayah Padang Guci Hulu,” jelas Handri.

(ADL)