Masalah BUMDes Desa Kayu Manis, Pihak Berwenang Diminta Bertindak

Rejang Lebong, jurnalisbengkulu.com – Bendahara Desa diduga kerangka jabatan menjadi Sekretaris Desa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang berdiri selasa 27 September 2016 dengan nama SEJAHTERA di Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

Padahal, larangan perangkat desa untuk tidak merangkap jabatan sekaligus sebagai pengelola BUMDes sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang desa.

Menurut Bahar Makrup sebagai ketua BUMdes, Leni Kurnia Liswati awalnya menjadi Sekretaris Bumdes, tapi hanya kurang lebih dua bulan dan dia berhenti, dan sampai sekarang belum ada gantinya.

“Untuk kegiatan penyewaan Tenda, Genset, Molen, Alat Pecah Belah, sampai saat ini sudah berapa orang menyewa dan sudah berapa uang yang di dapat saya tidak tau, sebab ini dikendalikan sama bendahara BUMdes kami, saya paling diajak seandainya mau pencairan di BANK, ” ujarnya.

Permasalahan juga datang dari salah satu warga MY sebagai mantan kades, namanya tercatat dalam catatan Bon Pupuk yang berjumlah Rp. 1.500.000,- MY sangat kaget mendengarnya, karena menurut pengakuannya, dirinya tidak pernah merasa mengambil atau hutang Pupuk, tapi anehnya dalam catatan BON PUPUK tersebut atas nama dia sudah lunas.

“Ada 35 Orang yang hutang Bon Pupuk dari tahun 2019 hingga saat ini baru 7 orang yang membayar lunas, BM sangat kaget sebab dia sudah bayar lunas Rp. 320.000 dan S Rp. 218.000 sebagai istrinya sudah membayar lunas tapi di catatan bendahara belum lunas, ini semua sangat aneh tapi nyata,” terangnya.

HM selaku warga merasa kesal mendengar masalah BUMDes di desanya, menurutnya pengurus BUMDes tidak transfaran, dia juga berharap aparat penegak hukum bisa secepatnya menyelesaikan permasalah BUMdes di desa ini.

“Berdasarkan regulasi itu, sudah sangat jelas dan dilarang keras, aparat maupun pengelola BUMDes yang merangkap jabatan di desa,” tegasnya.

Reporter : Salman