Muko-Muko, JB– Bawaslu Mukomuko kamis pagi didatangi puluhan masyarakat, yang mengklaim tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 17 April lalu.
Massa yang menamakan diri Koalisi Rakyat Menggugat ini, menuntut pemungutan suara ulang (PSU) di kecamatan Kota Mukomuko. Koalisi Rakyat Menggugat mengklaim ada 1300 lebih pemilih di Kota Mukomuko yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Massa menilai bawaslu lalai dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas Pemilu. Massa juga menuding intens nya hubungan Bawaslu dan KPU, membuat proses pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Saat Bawaslu menerima perwakilan massa, sempat terjadi adu mulut hingga salah satu perwakilan massa menggebrak meja. Demonstran menilai Bawaslu terlalu banyak bicara hal-hal yang diluar konteks persoalan.
Perwakilan massa juga kesal, karena Bawaslu dinilai justru menyalahkan masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Hal ini disebut juga terjadi didalam persidangan gugatan dari PKPI belum lama ini.
“Saat sidang, malah terkesan Bawaslu menyudutkan saksi yang saat itu hak pilihnya tak bisa di gunakan saat pemilu,” ujar M. Toha, koordinator aksi (BEP)