Momen Hari Internasional,Dempo Xler; Disabilitas Punya Hak Milik Sama Pada Masyarakat Umum

Bengkulu, jurnalisbengkulu.Com- Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler, SI.P, M.AP momentum hari Internasional ini menyampaikan, disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan masyarakat pada umumnya.

“Tidak boleh lagi ada, pemerintah daerah tidak memberikan jaminan kepada penyandang disabilitas,” terang Dempo.

Dijelaskan Dempo, dari sisi pendidikan, pemerintah daerah harus memastikan penyandang disabilitas itu bisa sekolah. Sehingga tingkat pengetahuan, penyandang disabilitas bisa setara dengan orang lain pada umumnya.

“Begitupun dengan kesehatan. Berikan fasilitas kesehatan yang sama. Tidak boleh ada pembeda,” ujarnya.

Dempo mengatakan, dalam meningkatkan ekonomi penyandang disabilitas. Maka setiap perusahaan maupun pemerintah membuka lapangan kerja, harus memberikan ruang pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Tentunya disesuaikan dengan keahlian masing-masing.

“Kita lihat masih banyak perusahaan tidak menerima disabilitas. Nah harusnya, diberikan ruang yang sama. Meskipun tidak banyak. Maka tugas pemerintah, berupaya meningkatkan kemampuan teman-teman disabilitas. Lewat pelatihan dan sebagainya,” ungkapnya.

Kemudian tidak hanya itu, setiap instansi pemerintah harus memberikan fasilitas ruang publik untuk penyandang disabilitas. Dempo mengatakan, fasilitas ruang publik itu seperti tangga khusus, kursi roda, maupun fasilitas lainnya.

“Boleh dicek. Masih banyak ditemukan, ruang publik yang tidak ramah dengan disabilitas. Ini catatan penting, tidak boleh lagi ada fasilitas publik yang tidak ramah dengan penyandang disabilitas,” tuturnya.

Dalam perlindungan disabilitas, DPRD Provinsi Bengkulu telah mengesahkan Perda nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan anak. Dempo mengatakan, regulasi itu diberikan untuk pemenuhan hak dan juga perlindungan khusus untuk anak-anak di Bengkulu itu benar-benar direalisasikan.

“Kekerasan anak tidak boleh lagi terjadi. Bullying di dunia pendidikan tidak boleh terdengar lagi. Tugas guru, pemerintah daerah, memberikan penanaman karakter kepada anak-anak kita sejak dini,” jelasnya.

Terakhir kata Dempo, hadirnya Perda nomor 5 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perlindungan anak itu, agar setiap lembaga memberikan kontribusi upaya pemenuhan hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Baik secara mental, fisik maupun sosial.

“Kita harap, perda yang sudah ada ini benar-benar direalisasikan di tengah-tengah masyarakat,” pungkasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *