oleh

Oknum Debt Colector Dilaporkan Terkait Pasal Perampasan Dengan Kekerasan

Bengkulu Selatan, jurnalisbengkulu.com – Terkait laporan korban perampasan dengan kekerasan yang di lakukan oleh oknum Debt Colector di bawah naungan PT. Arwana terus bergulir, hari ini pihak Polsek Ratu Samban melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor, Jumat 8 September 2923.

Hal itu dibenarkan oleh penyidik Polsek Ratu Samban saat di hubungi lewat WhatsApp.

“Sudah pak, hari ini terlapor datang ke polsek,” jelas penyidik Polsek Ratu Samban saat dihubungi orang tua korban Yon Maryono.

Ditempat terpisah orang tua pelapor Yon Maryono saat dikonfirmasi terkait pemanggilan oknum Debt Collector oleh pihak Polsek Ratu Samban sangat mengapresiasi, tapi Yon sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh pihak Polsek Ratu Samban yang hanya menerapkan pasal 352 terhadap oknum Debt Collector sebagai pelaku perampasan dengan kekerasan.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polsek Ratu Samban tersebut, tetapi saya sangat tidak terima kalau hanya pasal 352 yang diterapkan oleh penyidik, karena kalau tidak ada lagi bekas memar atau efek yang lainnya, murni itu bukan kesalahan kita, sebab kita sudah mau melapor dari sore setelah kejadian tersebut,” tegas Yon.

“Untuk itu kita minta pihak APH untuk dapat menerapkan pasal yang betul-betul dapat memberikan efek jera terhadap pelaku perampasan dengan kekerasan, supaya tidak terulang kembali pada orang lain, untuk itu saya akan melaporkan kembali pihak Debt Colector tersebut dengan pasal perampasan,” tutup Yon.

Sementara berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dengan pihak terkait terus di lakukan.

Reporter : Juli Sujianto

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *