Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu Sampaikan Capaian Kinerja di Tahun 2023

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu melakukan press release kepada wartawan di Gedung Ombudsman RI, Bengkulu, Selasa (19/12/2023). Dalam keterangannya Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu memaparkan capaian kinerja dan laporan masyarakat Provinsi Bengkulu di tahun 2023.

Menurut Jaka, jumlah laporan terbanyak diterima saat Ombudsman melakukan kegiatan jemput bola di berbagai lokasi. Gerai pengaduan Ombudsman berhasil mencatat 320 laporan dari masyarakat.

“Adapun cara penyampaian laporan bervariasi, dengan 67 datang langsung, 57 surat, 24 melalui WhatsApp, 13 melalui telepon, 7 melalui website, 5 melalui media sosial, dan 5 melalui email,” ungkap Jaka.

Jaka menambahkan bahwa laporan yang paling dominan terkait dengan pelayanan PDAM dan listrik, terutama saat kegiatan jemput bola di beberapa wilayah.

“Keluhan terbanyak berkaitan dengan minimnya pasokan air, terutama sejak pertengahan tahun lalu, ketika intensitas hujan berkurang dan mengakibatkan kekeringan. Kami telah mengambil langkah dengan menindaklanjuti laporan ini bersama instansi terkait seperti PDAM dan PLN, mencakup Kota Bengkulu, Kepahiang, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, dan Lebong,” jelas Jaka.

Pada tahun 2023, Ombudsman berhasil menyelesaikan 96 dari total 96 laporan yang diterima. Dari jumlah tersebut, 33 laporan mengungkapkan adanya maladministrasi yang telah diatasi oleh instansi terlapor.

Selain itu, 3 laporan diselesaikan melalui konsiliasi, 56 laporan tidak menunjukkan adanya maladministrasi, dan 4 laporan masuk dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Ombudsman RI Bengkulu terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan respons terhadap masukan masyarakat guna memperbaiki administrasi publik di Provinsi Bengkulu.

Dikatakan Jaka pihaknya selalu terbuka kepada lapisan masyarakat yang ingin Berkerjasama dengan ombudsman RI dalam mengawal pelayanan publik di provinsi Bengkulu.

“Tetapi ombudsman RI tidak pernah memberikan mandat kepada pihak manapun dalam tugasnya, ada yang mengatasnamakan ombudsman itu bukan ombudsman RI. Ombudsman RI ialah ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *