Pelaku Pencabulan Di Benteng Terancam UU Perlindungan Anak

Bengkulu Tengah, jurnalisbengkulu.com – Polres Kabupaten Bengkulu Tengah Rabu (08/01/2020) sekira pukul 10.00 Wib menggelar Press Conference kepada media massa Kasus pencabulan Anak Bawa Umur yang terjadi beberapa hari lalu di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Menurut AKBP, Andjas Adi Permana selaku Kapolres Bengkulu Tengah yang didampingi Kasat Reskrim mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara pihaknya sudah telah di temukan barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna merah, celana Levis, celana dalam warna coklat dan handphone, celana pendek dan serta 9 saksi yang di minta keterangan dalam kasus persetubuhan anak bawa umur.

“Pelaku Persetubuhan anak bawa umur berinisial AS berusia 15 tahun telah melakukan berulang kali pencabulan kepada korban DA yang berusia 2 tahun hingga tewas ini di kenakan Pasal Yang disangkakan kepada pelaku Yakni Pasal 81 ayat 1 dan 3 serta ayat 5 Undang Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang Undang Anak No 35 Tentang Perlindungan Anak,” ungkap AKBP Andjas Adi Permana selaku Kapolres Bengkulu Tengah.

Lanjut AKBP. Andjas Adi Permana, Pelaku (AS) Persetubuhan Anak bawa umur ini saat ini diamankan di Mapolda Bengkulu dan pelaku Persetubuhan anak bawa umur bisa di kenakan ancaman pidana mati, seumur hidup atau hukuman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Karena dikenakan Undang Undang Perlindungan anak dan kini pelaku terus dilakukan penyelidikan terus oleh pihak kepolisian tersebut,” demikiannya.

(Ferizal Adek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *