Pemkot Bengkulu Gratiskan Sewa Kios di PTM dan Mega Mall Selama Tiga Bulan

Kawasan Mega Mall dan PTM Bengkulu

Kota Bengkulu, Jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Walikota Dedy Wahyudi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari penitipan aset oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, berupa tanah milik Pemkot yang di atasnya berdiri Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall.

Surat edaran ini mengatur pemanfaatan untuk kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) serta pengisian kios oleh pelaku usaha, khususnya pelaku usaha lokal seperti IKM, UMKM, dan badan usaha lainnya.

Walikota Dedy Wahyudi mengajak seluruh OPD untuk meramaikan kawasan tersebut melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan. Di sisi lain, ia juga mendorong pelaku usaha agar memanfaatkan ruang-ruang usaha yang kosong untuk mendukung geliat ekonomi di Kota Bengkulu.

Sebagai bentuk insentif, Pemkot memberikan pembebasan biaya sewa selama tiga bulan bagi pelaku usaha yang menandatangani kontrak dan aktif mengisi kios di PTM. Sementara di Mega Mall, pelaku usaha akan mendapatkan diskon 50 persen biaya sewa selama enam bulan setelah penandatanganan kontrak dan pengisian ruang usaha.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu, Bujang HR, menjelaskan bahwa program ini tidak memiliki syarat atau ketentuan lain, kecuali bahwa pembebasan hanya berlaku untuk biaya sewa toko/kios, sementara kewajiban lainnya tetap berlaku.

Program ini merupakan langkah strategis dalam optimalisasi pengelolaan aset daerah serta mendukung Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor KEP-51/L.7/BPApm.1/06/2025 tentang pembentukan tim pengawasan, pengelolaan, dan pemeliharaan benda sitaan.

Untuk informasi lebih lanjut dan koordinasi, pelaku usaha dan OPD diminta menghubungi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu. (M25)