Bengkulu Tengah, JB – Walhi Bengkulu dalam waktu dekat ini akan menggugat PT.PMS dalam dugaan melakukan pencemaran lingkungan warga Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi.
Walhi menggugat lantaran karena tidak ada tindakan tegas pihak Dinas terkait dan Pemerintah setempat masalah dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik PT. PMS.
Akibat dari asap aktifitas PT. PMS, warga terjangkit penyakit sesak nafas dan ISPA.
Hal ini di ungkapkan Dede Bestien Manager Kampanye perindustrian Walhi Bengkulu, gugutannya akan di tujukan kepada jalur hukum dan masalah ini juga akan di laporkan kepada Tripidkor Polda Bengkulu dan Penegak hukum masalah dugaan pencemaran lingkungan.
“Setelah pulang dari Aksi Demo ini pihak WALHI Bengkulu akan mengumpulkan warga desa Talang Empat untuk melakukan diskusi dan keesokannya akan mengajak warga untuk menggugat PT PMS yang di duga melakukan pencemaran lingkungan kepada penegak hukum,” ungkap Dede Bestien.
Dede Bestien menegaskan dalam permasalah ini ada yang dirugikan oleh warga karena ada hak azasi manusia yang di rugikan pihak perusahaan dalam melakukan aktifitas yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.
“Walhi Bengkulu akan mengajak media massa dan warga yang peduli dengan lingkungan untuk menggugat pihak perusahaan untuk bersama mendatangi penegak hukum untuk melaporkan hal ini sehingga dalam gugutan nanti ada ganti rugi yang dilakukan pihak perusahaan PT PMS yang di lakukannya tersebut,” tegasnya.
Setelah diminta konfirmasi, pihak manajemen Perusahaan PT PMS usai aksi demo di depan kantor Pemda Bengkulu Tengah pihak perusahaan tidak mau diminta keterangan terkait masalah ini.
“Justru saat dimintai wawancara pihak perusahaan justru menghindar dari awak media untuk dimintai keterangan masalah tersebut,” tutupnya.(dedek)