Pengelolaan DD Desa Sukamerindu Musi Rawas Diduga Tidak Transparan

Musi Rawas, jurnalisbengkulu.com – Pengelolaan Dana Desa di Desa Sukamerindu, Kecamatan Stl Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2019 mendapat keluhan dari warga yang menganggap pengelolaan Dana Desa tersebut kurang transparan.

IW selaku masyarakat yang nama nya tidak mau disebut, menjelaskan, Kepala Desa Jarang berada di Desa, m nurut informasi ia lebih banyak di Linggau.

“Kepala Desa jarang berada di desa, sepengetahuan saya dari dulu kalau ada bangunan tidak ada papan merk. Begitu juga dengan Prasasti  tidak ada.  Kades tidak terbuka dalam pengelolaan Dana Desa  baik tahun 2018 begitu juga di tahun 2019,”  ucapanya.

Sementara itu, dikatakan Sekwaster  Lembaga KPK  Sumatera Selatan Joni Marsis, publik berhak untuk mengetahui proses perencanaan dan penganggaran.

“Sekarang eranya transparansi, semua proses perencanaan dan penganggaran, publik berhak untuk mengetahui. Sehingga perilaku dari kinerja aparatur desa gaya lama yang sok otoriter, kaku dan tidak transparan harus mulai ditinggalkan,” ungkap Joni Marsis (5/10/2019),

Selain itu, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa Pasal 10 ayat 1 sampai dengan Pasal 4 dan Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam Bab III Pasal 4 ayat 5.

“Bahwa Dana Desa itu bukan miliknya Kepala Desa atau Perangkat Desa, tetapi miliknya masyarakat desa, yang dalam penggunaannya harus melibatkan seluruh unsur masyarakat desa,” imbuhnya.

“Berdasarkan hasil investigasi yang kami temukan di lapangan terkait kegiatan Pembangunan  Drenase. diduga kegiatan tersebut tidak sesuai dengan RAB. Karena ukuran yang ada di lapangan tingi 20 cm. Lebar atas dan lantai 20 Cm. Sehinga tidak sesuai dengan Drenase yang  lama. Pada saat jaman PJ dulu,” terang Joni.

Bukan itu saja, lanjut Joni, seperti pembangunan lapangan futsal yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019 namun sangat di sayangkan lapangan tersebut sudah hancur, diduga kegiatan dikerjakan asal-asalan. Begitu juga  dengan kegiatan kegiatan lain.

Untuk itu, menurut Joni, transparansi dalam pengelolaan Dana Desa harus dilakukan Kepala Desa bersama pendamping untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan.

“Kami minta semua pihak terkait agar dapat melakukan pengawasan secara optimal terhadap penggunaan Dana Desa di desa Sukamerindu Kecamatan Stl Terawas tersebut,” pinta Joni.

Pada saat di komfirmasi langsung dengan Kepala Desa melaui WhatsApp tidak ada jawapan hingga berita ini tayang.(Herdianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *