Jakarta, jurnalisbengkulu.com – Penutupan Tahun Tematik Indikasi Geografis (IG) 2024 berlangsung khidmat di Hotel Shangri-La, Jakarta, pada Senin (2/12/2024). Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sekaligus menandai pencanangan Tahun 2025 sebagai Tahun Hak Cipta dan Desain Industri.
Acara ini dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, staf ahli, staf khusus, serta jajaran dari Kemenkum. Turut hadir perwakilan seluruh kantor wilayah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu hadir langsung Bapak Santosa, bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle.
Dalam sambutannya, Menteri Supratman menyampaikan bahwa Tahun Tematik IG 2024 telah menjadi tonggak penting dalam mendorong pengakuan global atas kekayaan alam dan budaya Indonesia. “Tahun ini, kita telah berhasil membawa produk unggulan seperti Kopi Arabika Gayo, Garam Amed Bali, dan Lada Putih Muntok untuk terdaftar langsung di Uni Eropa. Ini bukti bahwa kekayaan lokal kita mampu bersaing di pasar internasional,” ujarnya.
Sebagai bagian dari laporan capaian Tahun Tematik IG, DJKI menyoroti berbagai permohonan Indikasi Geografis yang telah terdaftar. Salah satunya berasal dari Provinsi Bengkulu, yakni Batik Besurek dan Tenun Bumpak Seluma. Kedua produk ini menjadi representasi kekayaan budaya lokal yang berhasil mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran Indikasi Geografis.
Atas keberhasilan ini, Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu menerima penghargaan dari Kemenkumham atas kontribusinya dalam mendukung peningkatan permohonan dan pendaftaran Indikasi Geografis. Penghargaan tersebut menjadi pengakuan atas kerja keras dan komitmen Bengkulu dalam melestarikan produk lokal berdaya saing tinggi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menambahkan bahwa DJKI berkomitmen membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan. “Kita fokus pada empat pilar utama, yaitu penciptaan, pelindungan, pemanfaatan, dan penegakan hukum. Semua elemen ini harus terintegrasi untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang kuat,” jelas Razilu.
Pada kesempatan ini, Menteri Supratman juga menyerahkan Surat Pencatatan Mars DJKI kepada Razilu, yang merupakan pencipta lagu tersebut. Mars DJKI ini menjadi simbol promosi kekayaan intelektual melalui media seni, memperkuat pesan pentingnya inovasi dalam mendorong ekonomi kreatif.
Untuk Bengkulu, Santosa mengapresiasi inisiatif pemerintah pusat yang terus mendukung pelindungan produk unggulan lokal. “Bengkulu memiliki potensi besar, seperti Jeruk Kalamansi, yang sedang dalam proses pengajuan Indikasi Geografis. Kami berkomitmen untuk mendampingi pelaku usaha agar produk-produk lokal memiliki nilai tambah melalui perlindungan kekayaan intelektual,” ujarnya.
Santosa juga menegaskan bahwa pencanangan Tahun Hak Cipta dan Desain Industri 2025 menjadi peluang besar untuk mendorong pelaku usaha di Bengkulu lebih aktif memanfaatkan hak kekayaan intelektual. “Kami siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan produk unggulan Bengkulu mendapat pengakuan yang layak,” pungkasnya.
Acara ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi, mengelola, dan memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai aset nasional yang berdaya saing global.(M4)