Permohonan Helmi-Mian ke MK Bentuk Nafsu Besar Calon Tunggal Pilkada Bengkulu

Politik, jurnalisbengkulu.com – Setelah upaya borong partai tidak bisa dilakukan, Helmi-Mian berusaha melalui MK untuk menjadi Calon Tunggal dalam Pemilukada Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu dengan permohonan yang diajukan setelah pengumuman KPUD Provinsi Bengkulu mengumumkan Pasangan Rohidin-Meriani Memenuhi Syarat.

Tim Kuasa Hukum Helmi – Mian, selaku Pemohon Pengujian UU Nomor 10/2016 Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) yang pada pokoknya menyatakan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat  (1)  memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (2) Bupati dan Wakil Bupati   serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 ayat  (3)  memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam  jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Bahwa dasar konstitusional pengaturan untuk pemilihan kepala daerah, termaktub dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan,”Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis”.

Atas permohonan tim Kuasa Hukum Helmi-Mian tersebut, Syaiful Anwar, S..H., M.H selaku Advokat menekankan pentingnya untuk mencermati kembali kata “demokratis” dalam pasal a quo. Melalui pemahaman terhadap kata “demokratis” maka sesungguhnya tidak ada kewajiban untuk menggunakan satu model tertentu dalam pemilihan kepala daerah, karena yang terpenting kepala daerah yang terpilih adalah representasi suara rakyat di daerah. 

Sehingga sepanjang Rohidin-Meri di pilih dan dikehandaki oleh Masyarakat Bengkulu maka itulah makna demokrasi yang sesunguhnya.

“Berkenaan dengan norma a quo yang  dimohonkan pengujian oleh para Pemohon, menurut hemat saya, kalimat/norma Bupati   dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam  jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, sudah tepat dan cukup jelas, sehingga makamah tidak perlu menafsirkan lagi mengenai norma yang dimohonkan oleh Para Pemohon, dimana dalam ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU a quo merupakan aturan yang dibuat oleh pembentuk undang-undang untuk memberikan rambu-rambu pencalonan kepala daerah agar kompetisi antara calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik berlangsung kompetitif dan guna mendapatkan calon pemimpin daerah yang terbaik dalam koridor demokrasi. Oleh karena itu, norma a quo tidak dapat begitu saja dinilai bertentangan dengan konstitusi (inkonstitusional),” papar Syaiful Anwar, S..H., M.H.

Syaiful Anwar, S..H., M.H memandang dalil Para Pemohon bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan menjadi domain pembentuk undang-undang untuk menentukan pilihan kebijakan yang terbaik dan adil dalam mendukung terwujudnya prinsip pemilu yang bersifat demokratis.

“Selanjutnya saya juga menilai para pemohon seharusnya sadar telah mengetahui bahwa pasal 162 ayat (1) (2) a quo telah berlaku sejak tahun 2016 yaitu sebelum para pemohon mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dan wakil kepala daerah pada pilkada 2024 , sehingga menyangkut motif dan timing pengajuan permohonan, para pemohon mengajukan permohonan ke makamah setelah tahapan pasangan Rohidin – Meri memenuhi syarat sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Para Pemohon tentu sudah mengetahui bahwa Rohidin-Meri akan lolos verifikasi persyaratan paslon Gubernur –Wakil, namun para pemohon justru berkeinginan hendak menggagalkan pencalonan Rohidin – Meri sebagai Paslon Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu pilkada 2024. Seandainya hal tersebut dilakukan sebelum tahapan pilkada 2024, maka masih terdapat relevansi untuk dilakukan review baik melaui judicial review di Makamah maupun di legislative review di DPR,” terang Syaiful Anwar, S..H., M.H.

(M4)