Pertanyakan Sengketa Lahan Ex HGU, Kades Jenggalu Hearing Dengan DPRD Seluma

Seluma, jurnalisbengkulu.com – Kepala Desa (Kades) Jenggalu beserta perangkatnya bersama sejumlah tokoh Masyarakat Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma, menyambangi Kator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, senin 12/10/2020.

Kedatangan ini ingin mempertanyakan tindak lanjut dari penyelesaian sengketa lahan HGU seluas 65 Ha yang telah habis masa berlakunya sejak 31 Desember 2018, serta kepastian status lahan seluas 23 Ha yang diduga dikelola oleh pihak PT AGRI ANDALAS sejak tahun 1996 hingga saat ini.

Hal ini disampaikan oleh Kades Jenggalu, Joni Midarling saat dikonfirmasi awak Media usai bertemu dengan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten seluma di depan Gedung Wakil Rakyat Seluma.

“Ada lahan 65 Ha HGU yang ada di Desa Jenggalu telah habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2018, berdasarkan Undang – Undang Agraria dan Tata Ruang nomor 7 tahun 2017, manakala lahan HGU yang telah habis masa berlakunya tersebut, wajib dikembalikan ke Negara”. ungkap jon

“Hal ini sudah beberapa kali dilakukan pertemuan dengan Exsekutif maupun Legislatif dan sampai saat ini khususnya masih jalan di tempat, kami sangat mengharapkan bantuan dari DPRD Seluma, karna situasi dan kondisi dilapangan kadang – kadang tidak menentu, jadi untuk meminimalisir hal – hal yang tidak diinginkan, kita harus melaksanakan Undang – Undang tersebut,” tambah jon.

Saat dihubungi melalui sambungan telepun oleh Pewarta, Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca S Sos, menyatakan bahwa pihaknya beserta team yang telah dibentuk oleh Bupati Seluma, akan langsung turun ke lokasi besok untuk menindaklanjuti permintaan Kades beserta rombongan tersebut.

“Pada intinya kades dan perangkatnya mempertanyakan tentang HGU yang sudah diputuskan pengadilan itu kembali ke pemerintah daerah, mereka mengadu ke DPRD supaya DPRD bisa langsung turun ke lapangan, bersama untuk menindak lanjuti. Jadi, besok kita dengan anggota DPRD beserta team yang sudah di bentuk Bupati, akan langsung turun kelokasi,” ujar Nofi.

“Yang jelas, Pemerintah Pemkab Seluma sudah menindak lanjuti, dan setiap bulan, minggu ada progresnya, tahapanya, kami pemkab tidak bisa langsung menentukan itu milik Negara, dikembalikan ke Desa itukan ada aturanya dari BPN, makanya BPN kita libatkan,” terang Kabag Tapem Seluma, Dadang.

(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *