Pesan Harian UJH : Hukum Mencatut Nama Orang

Sangat tidak enak rasanya membaca berita hasil daya khayal penulis dengan mencantum nama seseorang tetapi hanya mencatut nama saja tanpa pernah menghubungi baik langsung maupun tidak langsung.

Apa kata yang pas buat orang yang menggunakan nama seseorang tanpa konfirmasi kepada si pemilik nama. Mencatut adalah kata yang diperhalus, namun ketahuilah intinya tetap sama, yaitu dusta. Mencatut nama adalah pekerjaan yang pasti yang dipinjamkan namanya tidak tahu sama sekali dan tidak berizin dan tidak punya restu darinya.

Lalu apa hukumnya? Tentang kedustaan atas nama yang lain. Dalam Alquran terdapat sebanyak 280 kali memberikan ancaman keras kepada orang yang biasa berdusta. Diantarannya,
وَيْلٌ لِّكُلِّ اَفَّاكٍ اَثِيْمٍۙ
Celaka bagi orang yang pembohong dan pendosa.” (QS al-Jatsiyah: 7).
اِنَّمَا يَفْتَرِى الْكَذِبَ الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاٰيٰتِ اللّٰهِۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْكٰذِبُوْنَ
“Orang yang mengadakan kebohongan adalah orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah. Mereka adalah para pendusta.” (QS an-Nahl: 105).

Pagar Dewa, 29052024
Salam Ujh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *