RELIGI  

Pesan Harian UJH : Negara Lain Pikirkan Otak Gen Z. Negara +62 Urus Seks Gen Z

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Itu sudah di teken Jokowi diujung-ujung masa jabatannya. Dalam PP tersebut memuat pasal-pasal yang terang benderang mengajarkan seks dan menyiapkan alat seks untuk para siswa.

Pasal 103 ayat 3, bunyinya begini.
Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah. Lalu di pasal 107, menyatakan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi diselenggarakan melalui penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan kesehatan reproduksi sesuai dengan standar, aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, menjaga privasi, dan kesetaraan gender.

Jika timbul masalah pada siswa diatur untuk konsul dalam pasal 103 ayat 4. Kemudian ayat 5 nya berbunyi, Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Naudzubillah min dzalik. Mana suara ulama, organisasi islam dan tokoh pendidikan di republik ini.

Pagar Dewa, 14082024
Salam Ujh