Bengkulu, jurnalisbengkulu. Com– Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui pembahasan ketingkat selanjutnya, terhadap Raperda tentang perubahan status Badan Hukum Perusahaan Daerah BIMEX menjadi perseroan daerah melalui virtual meeting, meski dengan ada beberapa catatan senin (15/06/2020).

Sebanyak 8 Fraksi yang menyetujui dan catatan yang diberikan 8 Fraksi dari Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Suharto, soal permintaan dilakukan audit investigatif terkait keuangan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut, dan dibahas dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus).
Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi, Zainal yang meminta dengan disetujui pembahasan Raperda perubahaan status hukum BIMEX ini ketingkat selanjutnya, agar dapat dibentuk Pansus.
Mengingat persoalannya masih banyak dan dinilai cukup rumit, karena amanah dari Perda No. 1 tahun 2020 tentang BUMD untuk merubah status perusahaan daerah, harus dalam kondisi sehat.

Sedangkan untuk mengetahuinya, minimal 2 tahun terakhir dilakukan audit oleh lembaga independen.
“Sarankan kita supaya salah satu BUMD itu terlebih dahulu dilakukan audit ulang, meski tahun 2015 lalu sudah dilakukan audit, hal itu dilakukan agar kondisi perusahaan tersebut, benar-benar dalam kondisi sehat dan jangan setelah statusnya berubah nanti justru bertambah tidak baik,” kata Zainal.
Sementara itu, Ketua Fraksi Persatuan Nurani PNI DPRD Provinsi, Usin Abdisyah Putra Sembiring juga mendesak, untuk terlebih dahulu dilakukan audit investigatif, sehingga ketika BIMEX sudah berubah status menjadi perseroan daerah, keberadaannya dapat menunjukan kemajuan, dan akhirnya memberikan sumbangsih terhadap daerah dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dari potensi aset yang dimiliki PD BIMEX ini cukup banyak, namun baru mampu memberikan PAD hanya sebesar Rp. 15 juta. Makanya perlu diaudit, agar diketahui kondisi keuangan dan asetnya,” tegas politisi Hanura ini.
Lebih lanjut, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Suharto menyatakan, dari catatan yang diberikan fraksi-fraksi itu, agar dapat diperhatikan oleh Pemprov Bengkulu, khususnya terkait audit keuangan salah satu perusahaan daerah ini. Terlebih juga soal ketelitian dalam hal surat menyurat supaya dilaksanakan dan tidak bersifat copy paste lagi. Pasalnya pihak legislatif masih menemukan kesalahan tulisan dalam Raperda perusahan status hukum BIMEX.

“Kita harapkan juga kepada Direksi BIMEX yang baru sekarang, untuk bekerja ekstra keras lagi, agar apa yang menjadi target sebelumnya bisa dicapai dengan baik kedepannya,” ujar Suharto.
(ADV)