Rapat Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika Digelar di Rejang Lebong

Rapat Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Narkotika, Kamis (31/7/2025) pukul 09.20 WIB, bertempat di ruang rapat Asisten I Setda Kabupaten Rejang Lebong

Rejang Lebong, Jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar Rapat Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Narkotika, Kamis (31/7/2025) pukul 09.20 WIB, bertempat di ruang rapat Asisten I Setda Kabupaten Rejang Lebong.

Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pranoto, S.H., M.H., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat serta perwakilan instansi terkait, di antaranya Kepala Kesbangpol Zulfan Effendi, S.Sos., M.M., Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong AKP Apion Sori, S.H., M.H., Pasi Intel Kodim 0409/RL Kapten Inf. Yudo Hartono, dan Kabag Hukum Setda Indra Hadiwinta, S.H., M.H. Selain itu, turut hadir anggota Tim Terpadu dari berbagai lembaga.

Dalam sambutannya, Kepala Kesbangpol Zulfan Effendi menegaskan pentingnya membangun komunikasi dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Rejang Lebong.

“Meskipun Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) akan segera dibentuk, Pemkab Rejang Lebong tetap berkomitmen melaksanakan langkah-langkah strategis dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Ia menambahkan, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk mendukung operasional BNNK direncanakan pada minggu kedua Agustus 2025. Selain itu, saat ini Pemkab juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.

Sementara itu, Kabag Hukum Indra Hadiwinta menjelaskan bahwa dasar hukum penyusunan NPHD mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menekankan pentingnya mematuhi mekanisme hukum agar tidak terjadi hambatan administratif dalam pelaksanaan program.

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, AKP Apion Sori, menambahkan bahwa keberadaan BNNK akan memperkuat sinergi antarlembaga. Ia juga mendorong Pemkab untuk mengalokasikan dana hibah khusus bagi program rehabilitasi pecandu narkoba sebagai bagian dari pendekatan komprehensif dalam penanganan kasus narkotika.

Senada dengan itu, Pasi Intel Kodim 0409/RL Kapten Inf. Yudo Hartono menyampaikan bahwa regulasi hukum yang kuat sangat penting untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan program pencegahan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Rapat ditutup pada pukul 10.40 WIB dalam suasana aman dan kondusif. Seluruh peserta menyepakati pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor guna mewujudkan Kabupaten Rejang Lebong yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Reporter: Hendri Gunawan