BENGKULU – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang ke-10 Masa Persidangan ke-2 Tahun Sidang 2020, yang dihadiri Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mewakili Gubernur Bengkulu, di ruang Rapat Paripurna, Rabu (22/7).
Sesuai dengan laporan yang disampaikan Banggar melalui Juru Bicara Edwar Samsi, Banggar bersama-sama pihak eksekutif telah menindaklanjuti serta membahas hasil pembahasan komisi-komisi dengan mitra kerjanya.
“Badan Anggaran menyetujui Raperda tersebut untuk ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019,” sebut Edwar Samsi, membacakan laporan Banggar.
Selain itu, Banggar juga menyetujui angka Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut:
Pendapatan Rp 2.934.057.941.393,87 dan Belanja Rp 3.118.303.518.797,49.
“Sehingga Defisit sebesar Rp 184.245.577.403,59,” sebutnya.
Sedangkan angka Penerimaan Pembiayaan Rp 231.318.214.221,04 dan Pengeluaran Pembiayaan Rp 0,00. Sehingga Pembiayaan Neto menjadi Rp 231.318.214.221,04.
“Angka Surplus Rp 184.245.577.403,59 dan Sisa Lebih Perhitungan Rp 29.072.636.817,45,” ujarnya.
Banggar juga merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2019 sesuai dengan rekomendasi BPK RI.
Dengan disampaikannya Laporan Banggar tersebut, maka akan dilakukan pembahasan kembali Raperda tersebut dan akan disampaikan pada Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi serta pengambilan keputusan bersama pada Rapat Paripurna selanjutnya. (ADV)