Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Sekretaris Jendral (Sekjen) Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah (MADA) Bengkulu, Ahwan Toni, menilai beredarnya Surat Edaran (SE) KPU Provinsi Bengkulu yang berisi pemberitahuan status tersangka calon gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, disinyalir adalah sebagai upaya pembunuhan karakter paslon tertentu, agar tingkat keterpilihannya menurun pada Pilkada 2024 ini.
Pasalnya, Surat Edaran diumumkan secara lisan dan tertulis di seluruh TPS tepat di hari pencoblosan tanggal 27 November 2024 yang lalu, beredar secara sistematis, terstruktur dan masif ke seluruh TPS di Provinsi Bengkulu.
“Patut kita duga, telah terjadi pelanggaran berat yang sudah dilakukan oleh KPU Bengkulu sebagai penyelenggara Pilkada,” ujar Ahwan Toni, Sabtu (30/11/24).
Menurut Ahwan Toni, Pemberitahuan status tersangka yang disandang Rohidin Mersyah di setiap TPS, diasumsikan sebagai bentuk himbauan agar masyarakat tidak memilih Paslon Gubernur Nomor Urut 02 yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Kami menilai SE KPU itu sangat diskriminatif,” tegas Toni.
Dia melanjutkan, stigma negatif yang sudah terlanjur tertanam dibalik status tersangka Rohidin Mersyah, berakibat menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat untuk memilih Paslon Gubernur Nomor Urut 02.
“Kalau kepercayaan masyarakat sudah menurun, tentu saja sangat berpengaruh sekali dengan hasil perolehan suara,” terang Toni.(M4/rilis)