Soal Limbah Sawit, Warga Datangi Kantor PT. Palma Mas Sejat

Bengkulu Tengah, jurnalisbengkulu. Com- Soal Limbah Sawit PT. PMS yang memasuki lahan Warga,Kamis (30/04/2020) sekitar Pukul 10.00 wib mendatangi kantor Perusahaan Sawit Palma Mas Sejati untuk meminta kejelasan terkait limbah yang masuk kelahan warga itu merugikan pemilik lahan tersebut.

Kedatangan warga yang pemilik lahan yang didamping kuasa hukum itu meminta pihak perusahaan Palma Mas Sejati ( PMS ) itu untuk mencari solusi soal Limbah Sawit yang masuk kelahan warga tersebut kepada pihak manajemen perusahan untuk mencari solusi ganti rugi lahan yang merugikan warga tersebut.

Menurut Hartanto Kuasa Hukum warga Pemilik lahan mengatakan bahwa kedatangan warga ke kantor PT.Palma Mas Sejati (PMS) itu untuk menemui pihak manajem perusahan untuk meminta kesepakatan soal Limbah untuk ganti rugi lahan warga yang dimasuki limba sawit tersebut,” Ujarnya.

Lanjut Hartanto selaku Kuasa Hukum warga menegaskan dalam pertemuan warga antara pihak perusahaan Palma Mas Sejati yang juga di hadir pihak kepolisian dan kesbangpol Kabupaten Bengkulu Tengah itu dalam pertemuan tidak membuahkan hasil karena ganti rugi yang di ajukan warga kepada pihak perusahan tidak ada kata sepakat karena usulan atau tuntutan warga tidak membawa kata sepakat soal ganti rugi tersebut,’ Tegasnya.

” Karena tidak ada kata sepakat soal ganti rugi lahan soal Limbah Sawit perusahaan Palma Mas Sejati yang masuk kelahan warga maka masalahan ini melalui kuasa hukum warga melakukan tindakan selanjutnya yaitu membawa masalah ini kejalur hukum dan menggugat pihak perusahaan Palma Mas Sejati tersebut,” Ungkap Hartanto Selaku Kuasa Hukum.

Kata Hartanto,pihaknya akan menggugat PT.PMS kejalur hukum masalahnya limbah sawit perusahaan Palma Mas Sejati yang di duga merugikan pemilik lahan warga yang ada sekitar perusahaan tersebut,” Tuturnya.

Sementara itu saat wartawan mengkonfirmasi kepada pihak Manajem perusahaan PT.PMS pihaknya tidak mau memberikan keterangan soal Limbah sawit dan tuntutan warga dengan beralasan pihak perusahaan bisa memberikan keterangan melalui satpam penjaga pos keamanan perusahaan tersebut,” Demikiannya. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *