Soal Netralitas ASN di Pemilu, ini Kata Anggota Dewan Usin

Bengkulu –  Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Bengkulu untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Dia menekankan netralitas ASN bukan hanya sebuah slogan, melainkan suatu kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ia menjelaskan, sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pemilu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

“Bahkan, sanksinya bisa sampai pidana,” katanya di Bengkulu, (17/2/2024).

Dia juga menekankan pentingnya peran kepala daerah. Ia mendorong Gubernur, Walikota, dan Bupati di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu untuk segera membentuk tim pengawasan ASN.

“Kepala Daerah, baik itu Gubernur, Walikota, atau Bupati, memiliki peran kunci dalam memastikan ASN di wilayahnya tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan pemilu berlangsung,” ujarnya.

Jelasnya lagi, tim pengawasan ASN memiliki tugas khusus untuk mengawasi partisipasi ASN dalam Pemilihan Umum. Tim tersebut diharapkan dapat secara aktif memantau perilaku dan kegiatan ASN yang dapat dianggap melanggar prinsip netralitas.

“Saya mengajak kepala daerah untuk proaktif dalam mencegah pelanggaran netralitas ASN. Tim pengawasan yang efektif dan berikan mandat yang jelas untuk memastikan ASN tetap fokus pada tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat tanpa terlibat dalam kegiatan politik praktis,” tegasnya. (Adv)