Mukomuko, jurnalisbengkulu.com – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) mengkritik proyek drainase di Kelurahan Dusun Gedang Kecamatan Kota Mukomuko yang tidak memasang papan informasi. Pasalnya, tanpa papan informasi proyek tersebut masyarakat sulit untuk mengetahui besaran anggaran dana, sumber dana dan proyek tersebut berasal dari APBN atau APBD.
“Proyek tanpa plang nama proyek, melanggar peraturan presiden dan Undang-Undang,” tegas Salman Pratama selaku anggota LP-KPK tersebut.
Dikatakan Salman, kedua peraturan dimaksud yakni Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain dari papan nama tidak ada, Salman juga mengkritisi material yang berada di badan jalan, menurutnya, ini akan membahayakan si pengguna jalan, apa lagi tidak dikasih rambu-rambu di jalannya.
“Materialnya pun mengganggu penguna jalan dan sangat membahayakan bagi masyarakat setempat,” Kritik Salman Pratama pada proyek Drainase yang diduga dikerjakan oleh Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko tersebut.
Untuk diketahui, sampai berita ini dirilis, pihak terkait belum dapat dimintai keterangan atas kritik LP-KPK tersebut.(Novles)