Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Seiring dengan penghapusan sebanyak 14 ribu Kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Bengkulu berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos),
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu mendorong pihak perusahaan untuk memenuhi kewajibannya membayarkan iuran Jaminan Kesejatan Nasional (JKN) para tenaga kerjanya.
Hal itu disampaikan Sefty Yuslinah Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, di Balai Raya Semarak Bengkulu, usai pelantikan Pj Walikota Bengkulu, Minggu (24/9).
“Memang benar kita dapat info dari Kementerian Sosial (Kemensos) menemukan, ada 14 ribu peserta BPJS di Provinsi Bengkulu yang dicover oleh pemerintah. Padahal, dari 14 ribu peserta BPJS ini merupakan pekerja. Baik pekerja swasta maupun instansi lainnya sehingga sehingga tidak masuk dalam kriteria mendapatkan Program JKN yang ditanggung oleh pemerintah.” ungkap Sefty.
Ia juga menambahkan, 14 ribu peserta BPJS yang sebelumnya diklaim iurannya oleh pemerintah itu, tentu hal ini harus diverfikasi ulang. Agar bisa dipastikan, kebenaran data tersebut apalagi hal itu memang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
“Silahkan diverifikasi lagi. Jangan sampai, setelah dikeluarkan iuran BPJS oleh pemerintah, ternyata ini tanggung jawab perusahaan yang tidak dibayar oleh perusahaan,” ujarnya.
Sefty mengingatkan, data masyarakat yang tercatat sebagai karyawan perusahaan itu, harus benar-benar di cek karena belum tentu valid hal itu bisa saja, masyarakat yang telah diklaim BPJS oleh pemerintah justru telah keluar dari perusahaan tempatnya bekerja, tetapi datanya masih tercatat di perusahaan tempat berkerja sebelumnya.
“Selain itu bisa juga perusahaan tempat kerjanya sudah tutup, sehingga tenaga kerja bersangkutan tidak lagi berstatus karyawan yang seharusnya tetap diakomodir dalam JKN yang dibayarkan Pemerintah. Maka penting diverifikasi lagi,” tegasnya.
Ditegaskan oleh Sefty, jika memang terdapat data masyarakat yang dikeluarkan iurannya BPJS kepada pemerintah telah benar. Maka silahkan untuk dikeluarkan segera. Sebab, pembayaran BPJS karyawan itu wajib dilakukan oleh perusahaan tempat berkerja. Jika hal itu tidak dilakukan, maka perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi secara hukum.
“Kami tekankan silahkan perusahaan untuk membayarkan BPJS karyawan. Karena itu wajib. Karyawan harus mendapatkan jaminan kesehatan dak kesejahteraan dari perusahaan sesuai haknya,” ucap Sefty.
Langkah Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, menurut Sefty akan mempertanyakan persoalan tersebut ke Dinas terkait. Sebab, ada banyak peserta BPJS yang akan dikeluarkan, dari tanggungungan pemerintah. Jika data tersebut tidak benar dan telah dikeluarkan klaimnya oleh pemerintah, maka masyarakat yang akan dirugikan.
“Jangan sampai masyarakat yang dirugikan. Kita dalam waktu dekat, akan mempertanyakan ini di Disnakertrans Provinsi, sebagai mitra Komisi IV,” pungkasnya.
Di kesempatan lain, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengungkapkan, 14 ribu peserta BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah itu sesuai pembaharuan data dari Kemensos akhirnya dikeluarkan. Sehingga peserta BPJS tersebut iurannya dibayar oleh perusahaan masing-masing, tempat orang tersebut bekerja.
“Data 14 ribu peserta BPJS tersebut, nantinya akan diganti dengan data baru. Tentunya untuk masyarakat yang belum ditanggung iuran BPJS kesehatannya oleh pemerintah, mengingat saat ini ada sekitar 2 persen lagi peserta BPJS yang belum ditanggung iurannya oleh pemerintah.” ujarnya sembari ia juga ingin memastikan terhadap data 14 ribu yang dihapuskan agar benar-benar di cek dan diverifikasi sehingga tidak merugikan masyarakat yang berhak.(Saprian Utama, SH)