Hukum, jurnalisbengkulu.com – Lurah Anggut Dalam dan 2 orang RT di Kelurahan Bentiring mengabaikan panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dimintai keterangan terkait dugaan mobilisasi RT dan RW oleh Lurah Anggut Dalam dan Calon Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Kordiv PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, Sabtu (23/11/2024).
“Ibu Jevi Sartika, SH selaku pelapor sudah kita panggil, hari ini kita memanggil Lurah Anggut Dalam dan 2 orang RT di Kelurahan Bentiring, tapi sampai saat ini tidak datang, kita akan melayangkan,” ujar Eko Sugianto.
Diterangkan Eko Sugianto, karena ini terkait netralitas ASN, mestinya Lurah tersebut hadir, kalau tidak hadir Bawaslu bisa meneruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
“Tidak ada pembelaan dari yang bersangkutan kalau tidak hadir, itu lebih berbahaya, mestinya dia hadir dan menjelaskan,” jelas Eko Sugianto.
Untuk diketahui, saat ini, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah melayangkan surat panggilan kedua kepada Lurah Anggut Dalam dan 2 orang RT di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu untuk dimintai keterangannya pada Minggu (24/11/2024).(M4)