Bengkulu, JB – Setelah menggelar rapat tanggal 7 september 2018, Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (LKPK) kembali mendeklarasikan Yapan Efendi S.H menjadi pimpinan wilayah hukum Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, Yafan Efendi, SH telah memimpin LKPK dari 23 Agustus 2017 hingga 23 Agustus 2018.
LKPK yang bekerjasama langsung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berfungsi mengawasi penggunaan APBD dan APBN di wilayah hukum Provinsi Bengkulu agar dapat mewujudkan Indonesia bersih dari KKN.
Kantor LKPK Dirwaster Provinsi Bengkulu berdomisili di Desa Kembang Seri, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, beranggotakan 40 orang dan tersebar di wilayah kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu.
Dalam bertugas setiap anggota wajib memakai pakaian seragam dan atribut sesuai ADRT LKPK.
Setelah dilantik, Yapan Efendi, SH berharap dukungan dan kerjasama kepada semua lapisan masyarakat dan pejabat publik untuk mewujudkan Indonesia maju, sejahtera dan mandiri sesuai dengan cita cita bangsa.
“Mari kita bergandeng tangan untuk mewujudkan cita-cita bangsa ini bebas dari KKN,” ungkapnya saat di hubungi jurnalisbengkulu via telepon. (SMI)