Dua Terpidana Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Seluma Bebas, Akankah Muncul Tersangka Baru?

Dua Terpidana Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Seluma Bebas, Akankah Muncul Tersangka Baru?

 

 

Seluma, Jurnalisbengkulu.com – Kasus dugaan korupsi belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021 kembali menjadi sorotan publik seiring bebasnya dua dari tiga terpidana, yakni Rahmat Efendi selaku bendahara pengeluaran dan Salamun sebagai PPTK kegiatan rutin. Keduanya telah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun sebelum akhirnya menghirup udara bebas.

Perkembangan ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kemungkinan adanya pengusutan lanjutan dalam perkara tersebut. Berkaca pada sejumlah kasus serupa sebelumnya di lingkungan Sekretariat DPRD Seluma, proses hukum tidak jarang berkembang hingga menyasar pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.

Sejumlah kalangan menilai, dengan nilai kerugian negara yang mencapai sekitar Rp1,2 miliar berdasarkan hasil audit, tidak menutup kemungkinan adanya peran pihak lain di luar para terpidana. Namun demikian, hingga saat ini aparat penegak hukum belum menyampaikan adanya penetapan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Spekulasi mengenai potensi keterlibatan unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2019–2024 pun kembali mencuat. Meski demikian, hal tersebut masih sebatas asumsi dan belum dapat dipastikan tanpa adanya bukti serta proses hukum lebih lanjut dari pihak berwenang.

Pihak Kejaksaan Negeri Seluma sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, dan proses hukum terhadap mereka telah berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, publik kini menanti apakah akan ada pengembangan perkara atau justru kasus ini berhenti pada para terpidana yang telah menjalani hukuman.

Pengamat menilai, penanganan kasus ini menjadi penting tidak hanya dari sisi penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga legislatif di daerah.

Apapun perkembangan selanjutnya, diharapkan proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Reporter: Sukardianto