Perkembangan Terkini Kasus Berkurangnya Lahan GOR Kepahiang, Penahanan Tersangka Diperpanjang 30 Hari
Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – Proses hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menyebabkan berkurangnya luas lahan milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang, yang dikenal sebagai area GOR, terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Kepahiang memastikan penanganan perkara ini terus berjalan intensif demi mengusut tuntas alur permasalahan dan kerugian negara yang terjadi.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka berinisial I.D selama 30 (tiga puluh) hari. Perpanjangan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kepahiang Nomor: 25/PenPid.B-HAN/2026/PN Kph yang dikeluarkan pada tanggal 17 April 2026.
Selain langkah hukum terhadap tersangka, Tim Penyidik juga terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Sebelumnya, tim telah melaksanakan pemeriksaan saksi ahli, meliputi pihak dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta Ahli Perbendaharaan Negara untuk mendapatkan data dan keterangan yang akurat terkait nilai aset dan regulasi keuangan negara.
Dalam langkah terbaru yang dilakukan pada Rabu, 29 April 2026, Tim Penyidik gabungan kembali turun langsung ke lokasi. Mereka didampingi oleh pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang dan Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Kepahiang untuk melakukan peninjauan ulang objek perkara.
Kegiatan lapangan ini dilaksanakan dalam rangka melakukan audit mendalam guna menghitung besaran kerugian negara. Perlu diketahui, kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan berkurangnya aset tanah milik Pemda yang diperuntukkan bagi pembangunan Terminal Tipe B di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, pada tahun 2015 lalu.
Hasil dari peninjauan lokasi dan audit tersebut, diharapkan dalam waktu dekat Tim Penyidik akan segera mendapatkan angka pasti terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang diserahkan oleh pihak Inspektorat.
Dengan lengkapnya data PKKN tersebut, proses penyidikan dipastikan akan segera memasuki tahap akhir. Nantinya, Tim Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara atas nama tersangka I.D beserta seluruh alat bukti yang sah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu untuk proses persidangan selanjutnya.
Pewarta: Anca
Sumber: Media Jurnalisbengkulu.com






