APBDes Tidak Sesuai Hasil MusDes, DPMD Kaur Menuai Kritikan

Kaur, Jurnalisbengkulu.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kaur, akhir-akhir ini banyak menuai kritikan dari masyarakat terkait realisasi Dana Desa (DD)  yang tidak sesuai dengan hasil Musyawarah Desa.

Di sisi lain Pengguna Anggaran (PA) Dana Desa (DD) dalam hal ini Kepala Desa yang enggan disebutkan namanya, tidak bisa mengelak lantaran realisasi DD yang tidak termasuk dalam hasil Musyawarah Desa (MusDes) itu disarankan pihak DPMD masuk APBdes.

“Meskipun tidak termasuk dalam kesepakatan MusDes yang menjadi skala prioritas. Tapi di APBdes yang di sarankan oleh PMD harus ada kegiatan yang memang tidak termasuk di MusDes dan itu memang sudah ada di APBdes, ya kami tidak bisa mengelak, lantaran yang menyarankan PMD,” tuturnya.

Sementara Kepala DPMD Kaur Asmawi, S.Ag ,SH mengatakan, APBdes itu tidak serta merta mengacu pada hasil MusDes.

“APBDes itu boleh mengacu pada MusDes tapi ada item -item yang tidak harus melalui MusDes, seperti pemberdayaan. Kita hanya membimbing dan menyarankan untuk sebagian DD di realisasikan ke pemberdayaan sesuai Permendes, pdt dan transmigrasi no 16 tahun 2018 tentang prioritas pengunaan Dana Desa tahun 2019. Saya kira tidak masalah selagi masih dalam regulasi aturan Permendes tersebut, selebihnya itu hak PA. Juga tidak ada unsur paksaan harus atau wajib,” ungkap Asmawi di ruang kerjanya, Senin (29/07/2018).

Terkait hal demikian, salah satu masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, kebetulan APBdes desanya tidak sesuai dengan hasil MusDes mengatakan itu sangat bertentang dengan Permendes, pdt dan transmigrasi No 16 Tahun 2018 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2019 pasal 16 ayat 1, 2 dan 3.

“Jika kita mengacu pada permendes, pdt dan transmigrasi tahun 2018 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2019 pasal 16 ayat 1, 2 dan 3 berbunyi. Pasal 16 (1) Prioritas penggunaan Dana Desa yang di tetapkan sebagai prioritas kegiatan, anggaran dan belanja desa wajib di bahas dan di sepakati melalui musyawarah desa. (2) Hasil keputusan musyawarah desa sebagaimana di maksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan RKP Desa. (3) Prioritas kegiatan pembangunan yang di biayai Dana Desa yang telah di tetapkan melalui RKP Desa wajib di pedomi dalam penyusunan APB desa dan di tuangkan dalam rencana peraturan Desa tentang APB desa. Maka apa yang di katakan kadis DPMD Kaur itu sangat membingungkan publik,” imbuhnya. [SUMANTRI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *