Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Sengketa lahan antara Masyarakat dengan PT Sandabi Indah Lestari (PT. SIL) terus bergulir, pada tanggal 2 Agustus 2023 yang lalu, menolak permohonan Banding yang diajukan oleh PT Sandabi Indah Lestari (PT. SIL) terhadap sengketa dengan Masyarakat
Sebelumnya Masyarakat desa Air Sebayur menunjuk Advokat Wiwin Haji Saputra selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marga Kedurang, pada tanggal 1 Agustus 2022 mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Arga Makmur atas penguasaan lahan kebun miliknya yang telah bersertipikat hak milik dan berada diluar Sertipikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. SIL ex PT Way Sebayur di Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara yang di klaim oleh PT SIL.
Berdasarkan Putusan tanggal 25 Mei 2023, gugatan yang diajukan oleh masyarakat tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Arga Makmur agar memerintahkan kepada PT SIL untuk menyerahkan lahan kebun tersebut kepada masyarakat tanpa beban diatasnya.
Sementara itu Tidak terima dengan Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur, pada tanggal 13 Juni 2023 PT SIL mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Memohon kepada Pengadilan Tinggi Bengkulu agar membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur tersebut.
Dikatakan Wiwin Haji Saputra, selaku Kuasa Hukum masyarakat, baik Putusan Pengadilan Negeri Arga Makmur maupun Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Dimana dalam Sidang Pemeriksaan Setempat oleh pihak BPN selaku Turut Tergugat telah melakukan pengecekan titik kordinat pada Sertipikat Hak Milik masyarakat dan dan PT SIL, dimana menyatakan posisi Sertipikat Hak Milik masyarakat berbeda letak dan posisinya dengan Sertipikat Hak Guna Usaha milik PT SIL,” ujarnya, Sabtu (19/08/23), di kantornya.
Lebih lanjut, Wiwin Haji Saputra menyatakan siap apabila kemudian PT SIL mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Pada prinsipnya sejak awal kami siap untuk mempertahankan hak-hak klien kami, mulai dari pengadilan tingkat pertama maupun sampai pada tahapan Kasasi di Mahkamah Agung, karena memang klien kami mempunyai alas hak yang otentik berupa Sertipikat Hak Milik dan klien kami memang telah dilanggar hak-haknya karena selama lebih kurang 10 tahun, tidak dapat menguasai lahan kebun yang nyata-nyata sah miliknya,” tutup Wiwin.
Reporter : Saprian Utama SH
Komentar