Diduga Ada Penyimpangan DD TA 2021 Desa Embung Ijuk Kepahiang, Masyarakat Geram

KEPAHIANG, jurnalisbengkulu.com – Dugaan banyaknya penyelewengan Kegiatan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Embong Ijuk, Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang membuat masyarakat setempat geram. Pasalnya, dari sekian banyaknya kegiatan, seperti pembangunan jalan tidak melibatkan masyarakat setempat, terlebih, masyarakat menilai pada proyek pembangunan jalan tersebut  diduga banyak penyimpangan.

“Diduga menjadi ladang korupsi, terlebih lagi kegiatan pembangunan fisik jalan lapen yang dilaksanakan oleh PJS Kepala Desa Embung Ijuk, Arpan Efendi, tidak sesuai spek, kurangnya volume aspal serta kurangnya pemadatan, sehingga mengakibatkan pembangunan jalan lapen tersebut tidak memiliki kwalitas, dan batu kerikil jalan lapen tersebut dapat dengan mudahnya terbuyar, sehingga pembangunan jalan lapen tersebut diduga dapat merugikan negara serta masyarakat Desa Embung Ijuk,” kata salah seorang warga setempat yang ditindaklanjuti dengan investigas awak media ke lapangan.

Menurut warga tersebut, pengerjaan jalan tidak melibatkan masyarakat desa setempat, melainkan diborongkan kepada pihak ketiga, sementara, Arpan Efendi sendiri selaku Pjs turut terlibat sebagai pemasok material. Padahal, kegiatan pembangunan fisik Dana Desa seharusnya menggunakan Sistem Padat Karya Tunai agar dapat sedikit menunjang perekonomian masyarakat.

“Dengan kurangnya mutu bangunan jalan tersebut diyakini tidak akan bertahan lama, ini sangat merugikan masyarakat Desa Embung Ijuk terutama para petani yang akan mengeluarkan hasil panen mereka,” sampainya.

Selain itu, Arpan Efendi selaku Pjs Kepala Desa juga diduga telah menyalahgunakan wewenangnya,  sejak dilantik sebagai Pjs Kepala Desa Embung Ijuk, Arpan Efendi seenaknya saja melakukan pergantian Perangkat Desa. Dari keterangan warga setempat kepada media ini, bahwasannya sedikitnya ada tiga nama Perangkat Desa yang diangkat, sedangkan ketiga orang tersebut diketahui jelas tidak memiliki Ijazah SMA/sederajat, diduga ketiga orang tersebut menjadi Perangkat Desa dengan menggunakan Ijazah orang lain.

“Ketiga orang Perangkat Desa yang diduga menggunakan Ijazah orang lain tersebut berinisial A, SP dan JM, yang notabene ketiganya masih memiliki hubungan saudara dengan Pjs Kepala Desa Arpan Efendi, ini sudah jelas melanggar undang-undang karena mereka diduga telah memanipulasi data demi untuk keuntungan sendiri,” ujar salah satu masyarakat Desa Embung Ijuk saat diwawancarai awak media.

“Oleh karna itu, kami selaku masyarakat Desa Embung Ijuk meminta kepada pihak-pihak yang berkompeten dalam hal ini, seperti Kejaksaan, Kepolisian serta Inspektorat untuk segera melakukan penyelidikan, kami sungguh sangat merasa dirugikan,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi tersebut, awak media menyambangi rumah Pjs Kepala Desa Arpan Efendi untuk meminta keterangan, tetapi, hanya istri Arpan Efendi saja yang dapat ditemui. Dari keterangan istrinya, Pjs Kepala Desa Arpan Efendi sedang berada di kantor Camat Bermani Ilir. Padahal sebelum menyambangi rumahnya awak media terlebih dahulu menyambangi kantor Camat Bermani Ilir.

“Arpan Efendi belum datang dan mungkin masih dirumanya,” ujar rekan kerjasanya.

Selanjutnya, untuk mendapatkan kejelasan dari keluhan masyarakat Desa Embung Ijuk, awak media kembali mencoba menghubungi Arpan Efendi via WhatsApp, namun lagi-lagi awak media gagal mendapatkan keterangan dari Pjs tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan Pjs Kepala Desa Embung Ijuk, Arpan Efendi, belum memberikan keterangan terkait permasalahan tersebut.(ANDIKHA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *