Bengkulu Selatan, jurnalisbengkulu.com – Proyek pembangunan pagar Makam Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan yang dikerjakan oleh CV Elsafira Jaya diduga menggunakan material ilegal yang di ambil dari pasir pantai.
Proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 135.932.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut masyarakat setempat, material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan RAB, sebab material ilegal tidak boleh digunakan.
“Karena material ilegal jelas tidak boleh digunakan bahkan dilarang,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Bengkulu Selatan saat dikonfirmasi mengatakan akan memanggil pihak kontraktor bangunan tersebut.
Reporter : Juli Sujianto