Wakil Ketua 2 DPRD Provinsi Bengkulu, H. Suharto, dengan tegas menyatakan dukungan penuhnya terhadap kerjasama dan sinergi antara Badan Karantina Indonesia (Barantin) dengan pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hal ini disampaikannya dalam rangka memastikan keberhasilan upaya menjaga kelestarian hayati dan mengoptimalkan fungsi Barantin dalam mengawal karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di Provinsi Bengkulu.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, memberikan sambutan positif terhadap kehadiran Barantin di Bumi Rafflesia. Menurutnya, langkah ini menjadi strategis dalam menjaga kelestarian hayati Bumi Rafflesia serta dalam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang karantina.

Kepala Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Bengkulu, Aris Hadiyono, menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi dengan entitas terkait di Provinsi Bengkulu. Ia juga menyoroti kerjasama dengan tiga instansi vertikal hayati bersama insan hayati Bengkulu di bawah koordinasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Peternakan Provinsi Bengkulu.
Pembentukan Barantin sendiri telah diamanatkan dalam Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023, yang merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Dukungan dari pemerintah daerah dan legislatif sangatlah penting dalam menjaga keberhasilan langkah-langkah ini. Langkah sinergis ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi keberlanjutan ekosistem hayati dan kesejahteraan masyarakat Bengkulu secara keseluruhan.(ADV)