Kaur, jurnalisbengkulu.com – Dinas Kesehatan (DINKES) Kabupaten Kaur memberikan aturan kepada media yang hendak konfirmasi ke Kepala Dinas tidak boleh membawa HP dan Tas saat menemuinya di ruang kerja.
Hal ini di sampai kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Azwar, melalui asistennya yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan jurnalisbengkulu.com saat ingin bertamu.
“Ya silakan ketemu bapak di ruangannya tapi bapak bilang jangan bawa HP dan Tas,” ucapnya kepada awak media jurnalisbengkulu.com di ruang tunggu tamu lantai dua pada Rabu (31/07/2019).
Sebagai seorang wartawan yang ingin bertamu dengan pejabat, Sumantri, sebelumnya telah mengisi buku tamu dan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal kepada petugas yang melayani tamu di ruang tunggu.
“Seperti biasa, sebagai tamu kita mengisi buku tamu yang disediakan petugas dan kita menunjukkan kartu pengenal atau idcard pers,” ungkapnya kepada redaksi jurnalisbengkulu.com.
Berkaitan hal tersebut, wartawan jurnalisbengkulu.com saat itu ingin konfirmasi perihal perehaban Puskesmas Pembantu (PUSTU) di Desa Air Jelatang yang sampai saat ini belum terealisasi dan perihal Kabupaten Kaur ditetapkan Pemerintah Pusat Zona merah stunting serta perihal lain sebagainya terkait program kesehatan yang ada di Kabupaten Kaur.
“Kita ingin konfirmasi perihal perehaban Pustu yang ada di Desa Air Jelatang, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur sampai saat ini belum terealisasi, dan perihal Kabupaten Kaur ditetapkannya oleh Pemerintah Pusat sebagai daerah Zona merah stunting. Ya itu saja, karena kita mau penjelasannya apakah dana itu di alihkan apa dibatalkan atau memang pelaksanaannya menunggu perubahan APBD 2019. Mengenai stunting kita mau menanyakan langkah apa yang bisa menjawab sehingga Kabupaten Kaur bebas dari zona merah stunting dan seputar program kesehatan yang ada di Kabupaten Kaur,” tuturnya kepada redaksi jurnalisbengkulu.com.
Lantaran fasilitas atau alat konfirmasinya tidak boleh dibawa masuk ke ruang kerja Kepala Dinas, akhirnya Sumantri membatalkan untuk menemui Kepala Dinas tersebut sekitar pukul 14.00 WIB lewat Sumantri meninggalkan ruang tunggu.
“Ya untuk apa saya menemui Kepala Dinas, kalau fasilitas atau alat konfirmasi saya tidak boleh di bawa, terus saya mau pakai apa untuk merekam, karena hasil konfirmasi yang kita wawancara dan kita rekam itulah acuan berita yang kita buat. Dan pada akhirnya saya meninggalkan ruang tunggu kepala dinas kesehatan, sekitar pukul 14 lewat,” tutupnya agak kecewa.
Lebih lanjut, Sumantri, mengatakan menghormati aturan itu walaupun sedikit agak kecewa. Tapi Itu memang hak OPD masing-masing membuat aturan sedemikiannya dan menghargai kode etik jurnalistik. [ Redaksi]