Seluma, jurnalisbengkulu.com – Rencana pembangunan peningkatan jalan yang gagal dianggarkan lantaran tersandung status jalan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) membuat warga empat desa Yakni Lubuk Resam, Sinar Pagi, Talang Empat dan Sekalak terpaksa gigit jari tahun ini.Sejumlah perwakilan wargapun, Kamis (7/1/2021) siang melakukan hearing ke komisi II DPRD Seluma yang dihadiri pihak BKSDA seksi Konservasi wilayah II, Dinas PUPR, PMD, dan pihak terkait lainnya.
” Kami masyarakat di empat desa sangat kecewa mendengar statemen pak kadis PU di media, yang menyampaikan hambatan rencana pembangunan jalan yang selama ini terkendala dengan status jalan.
Untuk diketahui, masyarakat sudah lama tinggal dan menetap bahkan wilayah desa sudah diinclavekan. Hanya ada status wilayah jalan menuju desa yang masih masuk status HPT. Kami datang untuk meminta solusi, kalau tidak ada solusi, tutup saja jalan menuju sejumlah desa di Seluma Utara,” sampai Binanto, warga Desa Talang Empat Kecamatam Seluma Utara, Kamis (7/1).
Dibagian lain, hal itu juga diungkapkan Kades Lubuk Resam Kecamatan Seluma Utara, Sudarmono.
Menurutnya, kedatangan mereka untuk meminta kejelasan status hukum jalan menuju empat desa tersebut.”
” Berdasarkan perda, Desa Lubuk Resam ditetapkan menjadi sebuah desa sejak tahun 2005. Desa Talang empat dan Sinar Pagi sejak tahun2009. Sampai saat ini belum dilepaskan dari kawasan. Jika persoalan jalan ini terua dibiarkan, bagaimana nasib anak bangsa ? ” kata Sudarmono.
Di tiga desa itu, saat ini dihuni sebanyak 701 kepala keluarga dan 2.417 jiwa.Selain itu, desa-desa tersebut memiliki potensi wisata.
” Kami berharap persoalam jalan dapat teratasi,” pintanya.
Dibagian lain, Kepala BKSDA Seksi konservasi wilayah II Mariska Tarantona mengatakan hambatan pada proses rencana pembangunan jalan menuju empat desa diakui masih terhalang dengan statusnya yang masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
” Ini merupakan kekecewaan kita semua, karena kondisinya seperti itu. Lokasinya berada dikawaan bukit HPT Bukit Badas” kata Mariska Tarantona.
Secara aturan, lanjutnya sejumlah desa sudah dikeluarkan dari status kawasan. Namun jalan akses menuju desa masih masuk hutan kawasan.
” Kalau mau tingkatan jalan, ada prosedur.
Jangankan HPT, taman buru atau CA.Contohnya CA Dusun Besar Kota Bengkulu, peningkatan jalan Sukaraja – Air Kelinsar ” sampainya
Menurutnya, kemungkinan dan harapan pembangunan dan peralihan status jalan dapat terwujud dengan adanya dukungan dan keaeriusan seluruh pihak dengan mengikuti tahapan dan prosedur yang ada.
” Mekanismenya, peningkaan dari statua HPT berbeda dengan konservasi atau Cagar Alam dan Taman Buru.
HPT mekanisme bisa dipakai ijin pinjam pakai, dan ini kewenangan pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Diajukan ke kementrian, pemberian ijin pinjam pakai, baru dikeluarkan rekomendasi peningkatan jalan. Tapi harus ada beberapa prosedur yang harus dilaksanakan,” sampainya.
Dibagian lain dari hasil hearning yang di mediasi komisi II DPRD Seluma menyimpulkan jika dalam waktu dekat pihak DPRD Seluma akan menyurati Bupati Seluma untuk membuat surat ijin pinjam pakai kawasan hutan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di kawasan hutan Bukit Badas Register 76 Kecamatan Seluma Utara.
” Selain itu, agar kiranya forum kades empat Desa yakni Lubuk Resam, Sinar Pagi, Talang Empat dan Sekalak menyurati Bupati Seluma dan ditembuskan ke DPRD Seluma perihal ijin pinjam pakai kawasan hutan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan” sampai ketua Komisi II DPRD Seluma, Sudi Hermanto. ST. (adv)