Musi Rawas – Tim advokasi paslon nomor urut 1, Hj Ratna Machmud-Hj Suwarti, Kamis (26/11) kembali mendampingi pelapor guna melaporkan perangkat desa yang diduga tidak netral. Kali ini bersama pelapor mendatangi sekretariat Panwascam Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
“Dugaan tidaknetralan oknum perangkat desa terjadi lagi, kali ini di wilayah Kecamatan Muara Beliti, oleh karena itu kami mendampingi pelapor mendatangi kantor Panwascam Muara Beliti, agar permasalahan ini dapat ditindaklanjuti berdasarkan regulasi yang ada, “ujar Gurmani SH MHum, tim advokasi paslon nomor urut 1.
Berdasarkan informasi yang diterima, bahwa oknum perangkat desa tersebut memasang baliho paslon nomor urut 2 di depan rumahnya. “Ini sepertinya sederhana, namun perlu diketahui tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran,” terang Gurmani.
Dijelaskan Gurmani, Pasal 48 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
Sementara, berdasarkan Permendagri Nomor: 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa sekretariat desa dipimpin oleh seorang sekretaris desa.
“Maka itu, Sekdes merupakan bagian dari perangkat desa. Apabila melihat ketentuan Pasal 51 UU Nomorb6 Tahun 2014 tentang Desa, ada hal-hal yang dilarang untuk dilakukan oleh seorang perangkat desa . Seperti misalnya, membuat keputusan yang menguntungkan golongan tertentu, melakukan tindakan diskriminatif terhadap golongan tertentu, melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat lain, ikut serta atau terlibat dalam kampanye kepala daerah.
Tindakan memasang spanduk paslon tertentu di rumah oknum sekdes itu, diduga merupakan tindakan yang menurut pihaknya adalah menguntungkan golongan tertentu, diskriminatif dan dikhawatirkan menimbulkan keresahan masyarakat lain, mengingat saat ini suasana lagi Pilkada, tindakan memasang spanduk juga merupakan bagian mengkampanyekan paslon tertentu,” terangnya.
Sementara Abu Bakar SH MHum, yang juga tim advokasi paslon nomor urut 1 menambahkan, sanksi bagi perangkat desa yang melanggar ketentuan Pasal 51 UU Nomor: 6 Tahun 2014 dijelaskan didalam Pasal 52, perangkat desa yang melanggar ketentuan pasal 51 dikenai sanksi admininitratif berupa teguran lisan dan /atau teguran tertulis, bahkan dapat dilakukan pemberhentian.
“Sementara kalau kita melihat ketentuan Pasal 70 UU Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, perangkat desa dilarang mengkampanyekan pasangan calon tertentu. Artinya, apa yang dilakukan oleh oknum Sekdes tersebut, tentu telah menabrak berbagai macam peraturan perundangan yang ada. Oleh karena itu, kami meminta agar Panwascam Muara Lakitan serta Bawaslu Musi Rawas dapat memprosesnya sesuai dengan regulasi yang ada,” harap Abu Bakar SH MHum.(HRD)