BENGKULU, jurnalisbengkulu.com – sebagai upaya optimalisasi pengawasan dan pencegahan terjadinya korupsi serta membentuk regulasi dan kebijakan yang tidak memiliki celah terjadinya korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu.
Maka diselenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Kepengurusan KAD (Komite Advokasi Daerah) Bengkulu dan Tindak lanjut Rakor pemungutan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), Kamis (10/8) kemarin di Gedung Pola Kantor Gubernur.
Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Wilayah I, Maruli Tua Manurung menyampaikan, keberadaan KAD merupakan perpanjangan tangan dari KPK di daerah untuk melakukan pengawasan dan pencegahan8 korupsi. Apalagi di wilayah Bengkulu kepengurusan KAD sudah habis pada November 2022 lalu, sehingga harus dibahas untuk pengurus yang baru.
”Kita berharap KAD ini bisa mengidentifikasi sampai kepada pencegahan terjadinya potensi-potensi korupsi yang rawan. Sejak November 2022 lalu KAD Bengkulu sudah berakhir masa kepengurusannya dan beberapa bulan ini vakum, ini yang ingin kami dorong kembali, tadi sudah ada 6 rekomendasi dari pengurus Kadin yang menjadi salah satu unsur KAD. Ini akan kita proses melalui bidang pencegahan KPK melalui Dirjen anti korupsi badan usaha, dan kami harapkan ada perkembangan dalam beberapa minggu kedepan,” tuturnya saat diwawancarai awak media usai memimpin rapat.
Selain itu Maruli menambahkan, rapat yang dilaksanakan pihaknya juga membahas terkait pembenahan, pembinaan hingga penertiban di sektor galian C atau MBLB yang merupakan salah satu sektor yang cukup kuat didorong oleh pihak KPK termasuk di wilayah ini. Ia menyebut, dalam persoalan ini setidaknya ada tiga poin penting yang harus dijalankan Pemprov Bengkulu, pertama Pemprov Bengkulu berdasarkan perundang-undangan dan regulasi yang ada seperti Peraturan Presiden (Perpres) sudah mendapatkan kembali kewenangannya untuk mengeluarkan izin.
”Dalam hal ini melakukan upaya-upaya yang bukan hanya sifatnya normatif tapi juga percepatan-percepatan, karena memang cukup banyak isu-isu terkait galian C yang tidak berizin dan rawan terjadinya korupsi karena merugikan daerah. Untuk itu opd terkait harus mendesak dan ada upaya lebih,” urai Maruli.
Lalu terkait isu pemungutan pajak daerah, Pemprov harus bisa menjalankan sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan Dirjen Bina Keuangan Daerah yang didalamnya ada dua hal penting yang harus dijalankan pemerintah daerah yakni tentang pemungutan pajak daerah dan mendorong serta pembenahan perizinan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
”Kemudian yang ketiga kami mendorong agar pemerintah daerah lebih kuat daya dorongnya untuk pengurusan perizinan pelaku usaha. Kami sudah sampaikan agar pemerintah provinsi dan pak gubernur membuat semacam surat edaran kepada seluruh kepala OPD agar melakukan Clearance atas proyek-proyek yang menggunakan material galian C atau MBLB berasal dari pelaku usaha yang berizin, sehingga pelaku usaha dapat dipaksa untuk urus izin. Jika ini sudah dibuat KPK juga bisa mendorong bupati/walikota membuat hal yang sama, sehingga kita harapkan di Provinsi Bengkulu semua proyek yang didanai APBD materialnya dari pelaku usaha berizin,” papar Maruli.
Dirinya berharap 3 poin penting yang dibahas tersebut dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah Provinsi Bengkulu, apalagi sudah ada regulasi yang mengatur baik Undang-undang, Perpres, Permen dan aturan lainnya.
”Tiga hal itu yang kita harapkan bisa mendorong secara signifikan pembenahan sektor galian C atau MBLB di wilayah Bengkulu terutama yang belum berizin sesuai dengan Perda RTRW terkait daerah yang diperbolehkan penambangan serta menindak yang tidak pada tempatnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir. Mulyani menyampaikan, SOP yang berkaitan dengan regulasi yang ada terkait MBLB telah dibuat pihaknya dan menunggu pihak teknis untuk menjalankan SOP yang telah dibuat.
”mempedomi regulasi yang ada untuk SOP sudah kita buat hanya tinggal nanti duduk bersama dengan OPD teknis untuk menyatukan SOP yang dapat dipedomi oleh pemohon perizinan galian C atau MBLB,” katanya.
Ia menyebut, sampai saat ini masih banyak pengusaha galian C yang tidak mengurus izin. Hal ini kemungkinan banyak pelaku usaha yang belum tahu jika pengurusan izin telah didelegasikan kembali ke provinsi. Untuk itu dirinya mendorong semua pelaku usaha galian C atau MBLB segera mengurus perizinannya.
”Segera urus izin, yang sudah eksplorasi yang keluar izin eksplorasinya dari kementerian ESDM sampai sekarang masih ada yang belum mengurus perizinan operasi dan produksi. Kita sudah surati supaya mengurus izin untuk operasinya. Kita sudah menyusun pergub nanti ada sanksi yang akan diberikan untuk pengusaha yang tidak mengurus perizinannya,” tutup Mulyani.
Reporter : Saprian Utama SH