oleh

Oknum Perangkat Desa Rangkap Jabatan Guru Honorer, Pemdes Tebat Monok Beri Peringatan

-HEADLINE, Kepahiang-1150 Dilihat

Kepahiang, jurnalisbengkulu.com – GW yang merupakan Oknum guru honorer di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) 17 Kabupaten Kepahiang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Pasalnya, selain menjadi guru Honorer, GW diketahui juga menjadi Perangkat Desa sejak tahun 2018 lalu.

Sekdes Tebat Monok, Rodi Yansah SH membenarkan GW adalah Perangkat Desa di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.

“Dirolling menjadi Kasi Kesejahteraan pada awal tahun 2022,” terang Sekdes saat diwawancarai di Kantor Desa, Selasa (10/1/2023).

Padahal diketahui, Sekdes dan Kades telah menyampaikan Surat Pernyataan tidak boleh rangkap jabatan. Bahkan, sudah beberapa kali GW diperingatkan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 17, Parida, juga membenarkan bahwa GW adalah guru honorer yang digaji dari Dana BOS dan di SK kan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kepahiang sebagai tenaga kontrak hampir 10 tahun.

Menariknya, Kepala SDN 17, Parida, tidak mengetahui bahwa GW adalah salah satu Perangkat Desa Tebat Monok.

Saat dikonfirmasi Via Telpon, oknum Guru Honorer tersebut meminta wartawan menunggu, namun saat coba dihubungi kembali tidak aktif.

Dalam aturan yang tertuang pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, Perangkat Desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik itu APBN maupun APBD.

Pewarta : Ancha

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *