Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menemukan ribuan baliho parpol dan calon peserta pemilu yang tidak taat peraturan.
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto mengatakan pihaknya telah menginventarisir terhadap alat peraga sosialisasi (APS) berupa pemasangan baliho.
Hasil pengawasan tersebut menunjukkan bahwa didominasi Partai Amanat Nasional sebanyak 3000 an lebih, disusul Ranerup Partai Golongan Karya Sebanyak 2500 an lebih dan peringkat ketiga disusul Partai Nasional Demokrasi sebanyak 2000 an lebih. Pemasangan APS ini merata di tiap-tiap wilayah di Provinsi Bengkulu.
“Seperti baliho yang ada ajakannya, nomor urut dan lain sebagainya. Dan sudah kami petakan, ada sekitar 15 ribu lebih itu,” beber Eko Sugianto, Kamis, (19/10/2023).
Ditambahkan Eko Sugianto, sebelum masa kampanye dimulai yaitu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, para calon legislatif dilarang untuk membuat APS yang mengandung ajakan, mempersepsikan partai kepada masayarakat.
“Dengan basis data yang kita sampaikan se-provinsi Bengkulu sebanyak 18 ribuan APS yang terpasang dan melanggar, kita juga sampaikan tentang tata letak yang dibolehkan dalam aturan seperti aspek estetika, keindahan, keberhasihan dan keselamatan pengguna jalan,” ungkapnya.
Sementara Gubernur Rohidin, menciptakan suasana Pemilu 2024 berjalan tertib, damai dan kondusif, membutuhkan peran aktif dari semua pihak, utama dari pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu.
“Tidak kalah pentingnya dalam menciptakan kampanye tertib Pemilu Serentak 2024. Saya harap kita semua dapat menahan diri dan saling mengingatkan, jangan sampai ada pelanggaran kampanye yang berat,” pungkas Gubernur Rohidin.(Saprian Utama, SH)